KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma, turun ke jalan sambil menyebarkan pamflet yang isinya imbauan tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perwira menengah Polri itu turun ke jalan di traffic light Payeti, Jalan Suprapto, Kota Waingapu, Sumba Timur, sambil membagikan pamflet kepada para pengendara kendaraan bermotor, Senin (5/6/2023).
"NTT jadi daerah yang cukup tinggi penyumbang TKI melalui jalur Ilegal bahkan sesuai data bahkan ada yang pulang tinggal nama atau meninggal dunia," kata Fajar, kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Akui Sulit Cegah Perdagangan Orang, Wagub NTT: Makelarnya Sangat Hebat
Dia menyebut, data yang diperoleh, sebanyak 410 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Selain pamflet, pihaknya juga telah menerbitkan surat imbauan kepada masyarakat Sumba Timur yang disebar ke seluruh wilayah hukumnya.
Pembagian pamflet ini, kata dia, tidak hanya terpusat di dalam Kota Waingapu saja, tetapi dibagikan secara serentak di sejumlah Kepolisian Sektor yang ada di Kabupaten Sumba Timur.
Fajar menjelaskan, ada enam poin imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.
Yakni, tidak mudah terpengaruh dengan pelaku perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji tinggi atau besar, tetapi carilah pekerjaan melalui jalur yang legal.
Kemudian, meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selanjutnya, edukasikan diri dan orang di sekitar tentang tanda-tanda TPPO dan laporkan setiap kasus yang mencurigakan.
Bersikaplah peduli terhadap perjuangan korban TTPO dan bantu mereka mendapat perlindungan dan pemulihan yang pantas.
Perdagangan orang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak-anak dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan dengan iming-iming yang menggiurkan.
Baca juga: Hasil Pemantauan Komnas HAM, NTT Sangat Darurat Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindak kejahatan yang serius dan melanggar hak asasi manusia.
"Jika memiliki informasi atau mencurigai adanya kasus TPPO, disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang yaitu Polres Sumba Timur atau melalui Nomor Whatsapp 087751282004 agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.