KOMPAS.com - Seorang pria bernama Daro (32) yang dihakimi massa di Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga hendak menculik anak dinyatakan alami gangguan jiwa.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis kejiwaan RSUD Syamsudin SH, tersangka mengalami ganguan kejiwaan.
"Kami dari penyidik Polsek Cisaat tadi pagi melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil dari pemeriksaan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat psikotik," ujarnya, kepada dilansir Tribunjabar.id, Senin (05/06/2023).
Baca juga: Pria di Lampung Jadi Korban Perampokan, Pelaku Bawa Kabur Mobil Avanza dan Culik Istri Korban
Deden menjelaskan, tersangka Daro diamankan bersama seorang perempuan. Keduanya sempat dihakimi oleh warga di Cibatu, Rabu (31/05/).
Terkait kelanjutan kasus itu, Deden menjelaskan soal Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pengidap gangguan jiwa tidak bisa dipenjara.
Baca juga: Terekam CCTV Culik Mantan Pacarnya, Pria di Bandung Ditangkap dan Mengaku Cemburu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.