KUNINGAN, KOMPAS.com – Dua orang pengurus panti asuhan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, tega memerkosa anak asuh mereka sendiri hingga hamil.
Kedua pelaku berinisial MP (61) dan AS (55) telah diamankan anggota Satuan Reserta dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan.
“Setelah mendapat laporan pada 23 Mei, besoknya, tanggal 24 Mei, kurang dari 24 jam, kita langsung lakukan penangkapan. Kita proses hukum, untuk segera disidangkan di pengadilan,” tegas AKBP Willy Andrian, Kapolresta Kuningan Jawa Barat, saat gelar perkara, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan
Willy melanjutkan, dalam melakukan tindakan jahatnya ini, kedua pelaku tega memberikan obat tidur kepada korban dan menjanjikan uang jajan kepada korban.
Lalu, perbuatan MP dilakukan kepada korban saat panti asuhan sedang sepi. MP mengaku sudah memerkosa korban sebanyak tiga kali.
Baca juga: 12 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji AR di Bandung, Polisi Buka Posko Pengaduan
Sedangkan pelaku AS, melakukan tindakan pencabulan di rumahnya yang berdekatan dengan panti asuhan.
Tindakan keji keduanya mendapatkan ancaman hukuman pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 2 undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam panti asuhan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.