JAMBI, KOMPAS.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta Pemerintah Kota Jambi mencabut laporan atas Syarifah Fadiyah Alkaf, siswi SMP yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melontarkan kritik.
"Seharusnya Pemkot Jambi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, bukan malah melaporkannya ke polisi," kata Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).
KPAI berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.
Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya.
Dengan demikian, Pemkot atau pemerintah daerah berperan sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anak untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.
Menurut Kawiyan, dengan melaporkan Syarifah ke polisi, Pemkot Jambi telah bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.
Ia mencontohkam misalnya pasal 23 yang menyebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak".
Baca juga: Ditumpangi 20 Siswa SMA, Truk Barang di Jambi Terguling, 2 Tewas
Kemudian di Pasal 24 disebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”
Saat ini Ananda Syarifah Fadiyah Alkaf yang masih duduk di bangku SMP justru menjadi korban kekerasan psikis yang dilakukan orang dewasa pemilik akun @debiceper23 melalui media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.