PEKANBARU, KOMPAS.com - RDS (31), seorang pelaku perampokan ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (2/6/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, RDS ditangkap tim gabungan Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis.
"Pelaku perampokan berjumlah dua orang. Satu orang pelaku berinisial RDS sudah tertangkap, sedangkan satu lagi masih diburu," ujar Nandang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Komplotan Rampok Beraksi 23 Kali di Medan, Hasilnya untuk Judi dan Narkoba
Dia menjelaskan, pelaku merampok seorang petani bernama Iwan (46), pada Kamis (1/6/2023).
Saat itu, korban bersama seorang saksi bernama Agus Sitepu (15) mengendarai mobil pikap.
Ketika melintasi jalan perkebunan kelapa sawit, tiba-tiba datang dua orang perampok memberhentikannya.
Pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban, sehingga korban tidak berani melawan.
"Kedua pelaku mengancam korban. Kemudian, pelaku mengambil handphone korban, kunci dan STNK mobil dan uang tunai Rp 7,5 juta," kata Nandang.
Selanjutnya, kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,1 juta.
"Setelah dirampok, korban melapor ke Polsek Pinggir," sebut Nandang.
Petugas Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi perampokan dam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan tak berlangsung lama. Pada Jumat dini hari, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku.
Baca juga: Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi
"Petugas mengetahui handphone korban telah aktif dan berada di wilayah Kecamatan Kandis. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap RDS.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti handphone hingga sepeda motor dibawa ke Polsek Pinggir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.