Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok yang Ancam Korbannya Pakai Pisau di Riau Ditangkap, 1 Masih Buron

Kompas.com - 05/06/2023, 11:13 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - RDS (31), seorang pelaku perampokan ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (2/6/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, RDS ditangkap tim gabungan Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis.

"Pelaku perampokan berjumlah dua orang. Satu orang pelaku berinisial RDS sudah tertangkap, sedangkan satu lagi masih diburu," ujar Nandang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Komplotan Rampok Beraksi 23 Kali di Medan, Hasilnya untuk Judi dan Narkoba

Dia menjelaskan, pelaku merampok seorang petani bernama Iwan (46), pada Kamis (1/6/2023).

Saat itu, korban bersama seorang saksi bernama Agus Sitepu (15) mengendarai mobil pikap.

Ketika melintasi jalan perkebunan kelapa sawit, tiba-tiba datang dua orang perampok memberhentikannya.

Pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban, sehingga korban tidak berani melawan.

"Kedua pelaku mengancam korban. Kemudian, pelaku mengambil handphone korban, kunci dan STNK mobil dan uang tunai Rp 7,5 juta," kata Nandang.

Selanjutnya, kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10,1 juta.

"Setelah dirampok, korban melapor ke Polsek Pinggir," sebut Nandang.

Petugas Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi perampokan dam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidikan tak berlangsung lama. Pada Jumat dini hari, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku.

Baca juga: Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

"Petugas mengetahui handphone korban telah aktif dan berada di wilayah Kecamatan Kandis. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap RDS.

Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti handphone hingga sepeda motor dibawa ke Polsek Pinggir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Regional
Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Regional
Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Regional
PSI Solo Klaim 'Kaesang Effect' Sudah Mulai Terasa

PSI Solo Klaim "Kaesang Effect" Sudah Mulai Terasa

Regional
Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Regional
Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Regional
4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

Regional
Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Regional
Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Regional
Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Regional
Pekerja Penggarap Sumur Tewas Mengenaskan Usai Rambutnya Terlilit Mesin Bor di Grobogan

Pekerja Penggarap Sumur Tewas Mengenaskan Usai Rambutnya Terlilit Mesin Bor di Grobogan

Regional
Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Regional
Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Regional
Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Regional
Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com