KOMPAS.com - Punan Batu, suku pemburu dan peramu terakhir di Kalimantan, Jumat (2/6/2023) menerima pengakuannya sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Liang Meriam, Bulungan, Kalimantan Utara.
Penyerahan dokumen secara simbolis dilakukan oleh Bupati Bulungan Kalimantan Utara, Syarwani MSi, Sekretaris Daerah Bulungan Risdianto, Senior Manager Provincial Government Yayasa Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Niel Makinuddin, dan peneliti Mochtar Riady Institute Pradiptajati Kusuma.
Baca juga: Kisah Perjuangan Masyarakat Adat Simantipal, Rela Bongkar Permukiman demi Jadi Bagian Indonesia
Dalam diskusi yang berlangsung bertepatan dengan pengakuan MHA itu, warga menyampaikan apreasiasi sekaligus menyampaikan harapan langsung kepada pejabat setempat yang hadir.
"Kami harap hutan tetap bisa seperti sekarang, menjadi tempat kami hidup dan berburu," kata Akim Asut, salah satu tetua Punan Batu.
"Kami juga mengharapkan kami tetap bisa mengambil buah kalau musim buah, madu kalau musim madu bisa diambil, dan makanan dari hutan lainnya," imbuhnya.
Baca juga: Masyarakat Adat NTT Tetap Akan Menggugat meski Kemenlu RI Tegaskan Pulau Pasir Milik Australia
Tetua adat lain, Akim Bodon, menyampaikan keluh kesahnya pada Bupati dan Sekda tentang berkurangnya sumber pangan.
"Sekarang, kami cari babi sudah susah. Cari ikan sudah sulit. Hewan-hewan lain juga," katanya.
Untuk makan, dia hanya mengandalkan ubi kariting, keladi, serta umbi-umbian lain. Sumber protein relatif sulit didapatkan.
Karenanya, Bodon berpesan, "Biarkan kami tetap berburu, jangan sampai hutan berkurang. Jangan sampai hidup kami jadi lebih sulit lagi dari sekarang."
Samsul, salah satu kalangan muda Punan Batu, menuturkan bahwa hutan sangat penting bagi komunitasnya.
"Bukan hanya bagi saya, tetapi juga anak saya. Orang Punan batu yang akan lahir nantinya," ujarnya.
Populasi Punan Batu kini tinggal 101 orang dengan 3 orang terakhir meninggal karena tuberculosis dan proses melahirkan.
Eksistensinya kian terancam. Wilayah jelajahnya semakin sempit karena pembukaan hutan untuk perkebunan. Sumber pangan makin langka. Sementara, akses mereka pada pendidikan dan kesehatan juga minim.
Pengakuan Punan Batu sebagai MHA adalah langkah awal perlindungan. Namun, hal ini perlu diikuti dengan langkah progresif lain seperti pengakuan wilayah jelajahnya sebagai Hutan Adat. Jika dipenuhi, langkah tersebut dapat menjamin suku Punan Batu mengakses dan memanfaatkan hasil hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.