Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2023, 14:30 WIB
Aji YK Putra,
Krisiandi

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Sebanyak tiga petani ditangkap oleh Polres Muara Enim, lantaran tertangkap tangan membakar lahan seluas 4 hektare yang berada di Dusun I Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiganya yakni DS, F dan B. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa korek api, serta beberapa ranting kayu yang telah dibakar.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, dua pelaku lagi, yakni R dan U yang ikut terlibat dalam pembakaran lahan tersebut masih dikejar.

Baca juga: Diduga Alami Korsleting, Bus ALS Medan-Jakarta Terbakar di Muara Enim

Menurut Andi, peristiwa itu bermula pada Rabu (31/5/2023) lalu Satgas Karhutla sedang melakukan patroli udara dan mendapati adanya kepulan asap yang menjadi titik panas.

Satgas kemudiaan berkoordinasi dengan Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi wilayah yang terbakar.

“Saat berada di TKP kami mendapatkan tiga pelaku ini ada di situ,sehingga mereka langsung kami bawa untuk diperiksa. Dua yang buron itu kabur,” kata Andi, Sabtu (3/6/2023).

Andi menjelaskan, 4 hektare lahan yang dibakar itu rencananya digunakan para pelaku sebagai tempat berkebun.

Namun, perbuatan para tersangka ini, membuat kondisi udara kembali tercemar karena banyaknya asap kebakaran yang menyelimuti muara Enim.

“Modus tersangka ini membakar lahan itu dengan menumpuk kayu dan ranting kering dan diikat menggunakan karet. Tumpukan itu disebar ke beberapa titik sehingga membuat api menjadi membesar,” ujar Andi.

Ia mengimbau kepada masyarakat dan petani agar tak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca juga: Truk Batu Bara Rem Blong Tabrak 6 Mobil dan 1 Sepeda Motor di Muara Enim, 1 Orang Tewas

Sebab, hal itu telah dilarang pemerintah lantaran efek jangka panjang akibat bencana asap yang terjadi saat kebakaran berlangsung.

“Kita tidak mau lagi bencana asap yang terjadi pada 2015 dan 2018 kembali mengganggu, karena asap membuat aktivitas warga menjadi terganggu,” kata Andi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Regional
Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com