Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar 4 Hektare Lahan untuk Berkebun, 3 Petani di Muara Enim Ditangkap

Kompas.com - 03/06/2023, 14:30 WIB
Aji YK Putra,
Krisiandi

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Sebanyak tiga petani ditangkap oleh Polres Muara Enim, lantaran tertangkap tangan membakar lahan seluas 4 hektare yang berada di Dusun I Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketiganya yakni DS, F dan B. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa korek api, serta beberapa ranting kayu yang telah dibakar.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, dua pelaku lagi, yakni R dan U yang ikut terlibat dalam pembakaran lahan tersebut masih dikejar.

Baca juga: Diduga Alami Korsleting, Bus ALS Medan-Jakarta Terbakar di Muara Enim

Menurut Andi, peristiwa itu bermula pada Rabu (31/5/2023) lalu Satgas Karhutla sedang melakukan patroli udara dan mendapati adanya kepulan asap yang menjadi titik panas.

Satgas kemudiaan berkoordinasi dengan Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi wilayah yang terbakar.

“Saat berada di TKP kami mendapatkan tiga pelaku ini ada di situ,sehingga mereka langsung kami bawa untuk diperiksa. Dua yang buron itu kabur,” kata Andi, Sabtu (3/6/2023).

Andi menjelaskan, 4 hektare lahan yang dibakar itu rencananya digunakan para pelaku sebagai tempat berkebun.

Namun, perbuatan para tersangka ini, membuat kondisi udara kembali tercemar karena banyaknya asap kebakaran yang menyelimuti muara Enim.

“Modus tersangka ini membakar lahan itu dengan menumpuk kayu dan ranting kering dan diikat menggunakan karet. Tumpukan itu disebar ke beberapa titik sehingga membuat api menjadi membesar,” ujar Andi.

Ia mengimbau kepada masyarakat dan petani agar tak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca juga: Truk Batu Bara Rem Blong Tabrak 6 Mobil dan 1 Sepeda Motor di Muara Enim, 1 Orang Tewas

Sebab, hal itu telah dilarang pemerintah lantaran efek jangka panjang akibat bencana asap yang terjadi saat kebakaran berlangsung.

“Kita tidak mau lagi bencana asap yang terjadi pada 2015 dan 2018 kembali mengganggu, karena asap membuat aktivitas warga menjadi terganggu,” kata Andi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com