Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkena PHK, Puluhan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT DTR Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Kompas.com - 02/06/2023, 20:16 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Puluhan karyawan perusahaan tambang batu bara PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) melakukan demo, menuntut transparansi pembayaran upah, pesangon dan uang lembur pasca pengumuman penutupan perusahaan.

Lahan batu bara di areal tambang dikatakan telah habis sehingga mengharuskan perusahaan mengambil langkah untuk mulai memberhentikan, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para karyawan.

Melalui Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), para karyawan juga meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

‘’Para karyawan meminta agar dapat diberikan hak pesangon. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mereka berpendapat bahwa saat menandatangi kontrak kerja, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, jika dilakukan PHK, mereka meminta untuk diberikan hak pesangon sesuai Undang-undang tersebut,’’ujar Ketua SBSI Nunukan, Iswan, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: 54 Perusahaan Tambang di Jawa Barat Terancam Tutup, Buruh Dibayangi Gelombang PHK Massal

Selain itu, sejumlah tuntutan yang disuarakan adalah menuntut perusahaan agar membayarkan uang pisah yang termasuk dalam pesangon.

Menuntut agar perusahaan menghitung kembali sisa hak lembur mereka, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, mereka juga menuntut agar perusahaan memberikan kompensasi bagi karyawan harian lepas, apalagi di antara mereka terdapat karyawan yang sudah bekerja selama tiga tahun di PT DTR.

Tuntutan berikutnya, karyawan meminta kontrak kerja yang belum diberikan sampai saat ini, dan juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan PT DTR, mengingat Peraturan Perusahaan sudah habis masa berlakunya.

‘’Dan untuk karyawan bernama Ladoleng, kami menuntut agar diberikan hak PHK pensiun. Bukan PHK karena perusahaan tutup,’’kata Iswan.

Tanggapan PT DTR

Kepala Teknik Tambang PT DTR Antonius Suwarno menjelaskan, cadangan batu bara di IUP OP PT DTR akan habis ditambang di semester 1 tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan RKAB dari ESDM.

Dengan demikian, operasional tambang pun dihentikan secara bertahap mulai Mei 2023 dan berakhir Juni 2023.

Dengan alasan tersebut, PT DTR telah mengatur juga proses pengakhiran hubungan kerja dan pemulangan karyawan keluar area tambang, baik itu karyawan tetap (PKWT) ataupun karyawan kontrak (PKWTT), sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com