BANGKA, KOMPAS.com - Perizinan tambang sedimentasi pasir laut yang dibuka negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 disebut dapat merugikan negara.
Pasalnya, kandungan pasir laut banyak yang belum terdata. Seperti di Kepulauan Bangka Belitung, sumberdaya pasir laut diyakini mengandung mineral ikutan yang memiliki nilai tersendiri.
"Pasir laut di wilayah pesisir Bangka Belitung umumnya mengandung silika, salah satu bahan pembuatan kaca," kata Konsultan Pengawas Kontruksi, Aswandi di Pangkalpinang, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Greenpeace Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Kukuh Minta PP 26/2023 Dibatalkan
Aswandi mengungkapkan, pasir yang biasanya digunakan untuk bangunan adalah pasir yang ditambang di darat. Sementara pasir laut hanya digunakan untuk kepentingan tertentu saja.
"Kalau pasir laut kita ini lebih kepada pasir kuarsa yang digunakan sebagai dasar pembuat kaca. Salah satu perusahaan kaca di Jakarta Utara bahan bakunya dari Bangka Belitung. Jadi pasir laut kita kemungkinan bukan untuk bangunan," ujar Aswandi.
Di sisi lain, Aswandi mengakui adanya kabar yang beredar bahwa pasir laut Bangka Belitung mengandung mineral langka berupa monasit dan produk turunannya berupa uranium dan thorium.
Namun hal itu, kata Aswandi, butuh kajian ilmiah dan payung hukum sebagai pendukungnya.
"Kondisi saat ini, ada wilayah izin tambang timah atau tambang pasir, tapi belum ada izin tambang mineral ikutan," ungkap Aswandi.
"Belum ada dari kita yang meneliti atau mencoba untuk menguraikannya seperti dalam pasir timah. Mungkin di luar sana Singapura atau Cina bisa mereka menguraikan itu," tambah Aswandi.
Sementara itu, pemerhati Kebijakan Publik Marwansyah menilai, bisa saja terdapat mineral ikutan dalam pasir laut, khususnya di Bangka Belitung. Sebab wilayah Bangka Belitung sejak lama menjadi lokasi penambangan timah.
Dalam proses penambangan, pasir laut bercampur dengan butiran timah, sehingga harus dipisahkan terlebih dahulu.
"Jika hendak mengeruk sedimentasi, keruklah dengan baik. Jangan diekspor, penuhi dulu kebutuhan dalam negeri," ujar Marwansyah dari Manggar, Belitung Timur.
Marwansyah berharap, aturan teknis tambang pasir laut yang akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri bisa mengatur lebih rinci, soal kawasan dan juga kandungan material tambang itu sendiri.
Baca juga: Kemenkeu: Pasir Laut Kecil Kontribusinya...
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung Azwari Helmi menyayangkan pembukaan eskpor pasir laut oleh pemerintah.
Khusus di Bangka Belitung, kata Helmi, sudah ada kajian bahwa pasir di darat maupun di laut memiliki mineral ikutan.
"Harga mineral ikutan lebih mahal dari harga pasirnya, tentu negara rugi karena yang dihitung hanya pasirnya saja," ujar Helmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.