LAMPUNG, KOMPAS.com - Reseller sekaligus distributor kasur Inoac di Lampung divonis selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Terdakwa telah memalsukan dan menjual hingga 1.893 unit kasur palsu merek Inoac sejak tahun 2022 dan mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.
Jaksa penutut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Yani Mayasari membenarkan terdakwa bernama Andreyanto itu telah divonis majelis hakim.
Baca juga: Reseller Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Raup Miliaran Rupiah
Vonis majelis hakim itu dibacakan di PN Tanjung Karang pada Rabu (31/5/2023) sore.
"Sudah (sidang) vonis, kemarin sore, divonis 10 bulan (penjara)," kata Yani melalui pesan singkat, Kamis (1/6/2023).
Menurut Yani, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan itu, terdakwa Andreyanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 62 Juncto Pasal 8 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi dan memperdagangkan barang berupa kasur merek Inoac tanpa izin dari pemegang merek," kata Yani mengutip amar putusan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Pemalsuan Kasur Inoac, Saksi Ungkap Beda Barang Asli dan Palsu
Dia menambahkan, vonis ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya, yakni 10 bulan penjara.
Namun terkait vonis ini jaksa menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum mengambil sikap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.