KOMPAS.com - Momen Hari Lahir Pancasila mengingatkan kita pada sejarah panjang terkait proses perumusan ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
Bahkan pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016, merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Baca juga: Arti Lambang Lima Sila pada Garuda Pancasila
Dilansir dari laman munasprok.go.id, pada 1 Maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada (pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa) mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan anggota sebanyak 60 orang.
BPUPKI bertugas mempersiapkan hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
Baca juga: 3 Tokoh Perumus Pancasila dalam Sidang BPUPKI, Salah Satunya Soekarno
Setelah terbentuk pengurus BPUPKI pada tanggal 29 April 1945, dilakukan pelantikan anggota BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945.
Hal itu kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In atau yang saat ini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Baca juga: Mengapa Kota Ende Dijuluki Kota Pancasila?
Dilansir dari Gramedia.com, pada saat sidang BPUPKI pertama ini beberapa tokoh mengajukan gagasan mengenai dasar negara.
Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 memaparkan gagasannya mengenai “lima asas dasar negara” yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Mr. Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945 juga memaparkan rumusan yang serupa namun dengan nama “Dasar Negara Indonesia Merdeka” yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memperkenalkan lima sila yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Gagasan Ir. Soekarno di hari terakhir sidang BPUPKI pertama itulah yang selanjutnya dirumuskan menjadi Pancasila dan nantinya akan ditetapkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
Masih di tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI juga membentuk panitia dengan 9 anggota (Panitia Sembilan) yang bertugas untuk menampung serta melakukan identifikasi terkait rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI.
Hasil rumusan dasar negara yang dibuat Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) berisi lima asas, yaitu:
Selanjutnya pada sidang BPUPKI kedua pada 10-17 Juli 1945 yang membahas tentang rancangan undang-undang dasar, dibentuklah panitia kecil yang di beranggotakan 7 orang pada tanggal 11 Juli 1945.
Tugas Panitia Kecil adalah untuk merancang UUD 1945 ketika sidang pembahasan dilangsungkan pada tanggal 13 Juli 1945.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.