Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Kompas.com - 01/06/2023, 00:00 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Ombudsman RepubIik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) memastikan anak tidak sekolah (ATS) diterima melalui jalur afirmasi saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng memang menyediakan kuota khusus bagi ATS untuk pemenuhan hak Pendidikan anak sekaligus pengentasan kemiskinan di Jateng.

“Jadi kan anak tidak sekolah bisa terakomodasi oleh sistem PPBD, artinya diterima bisa sekolah sesuai dengan pilihan mereka,” tutur Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: PPDB Jateng, Ombudsman Buka Posko Aduan PPDB 2023/2024

Pendaftar dari kalangan ATS biasanya telah terdata dalam sistem database milik Dinas Sosial (Dinsos) Jateng. Pemprov Jateng telah mencatat ribuan anak di Jateng yang termasuk ATS secara detail.

“Jika ats sudah ditetapkan by name dan by address maka wajib untuk diterima di PPDB,” tegasnya.

Kemudian bila terdapat ATS yang belum masuk di database, maka bisa menyampaikan persyaratan lainnya. Yakni berupa surat keterangan dari pihak kelurahan yang diverifikasi oleh camat di tempat asalnya.

“Prinsipnya ATS harus diakomodasi, karena itu merupakan pintu masuk terkait juga dengan kemiskinan structural,” imbuhnya.

Baca juga: PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi

Untuk diketahui, ATS merupakan anak usia sekolah yang belum mendapat akses pendidikan gratis dari pemerintah dan belum pernah mengenyam pendidikan di bangku sekolah ataupun pernah putus sekolah.

“ATS itu anak usia sekolah yang tidak sekolah. Dihitung berdasarkan usia juga. Misalnya mereka yang lebih tua lebih didahulukan. Sudah diatur di peraturannya. Katakanlah anak di bawah 20 tahun belum sekolah, maka sekolah wajib menerima anak dengan kriteria itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya membuka kanal aduan terkait masalah PPDB di jateng yang dapat dilaporkan lewat akun media sosial milik Ombudsman Jateng maupun call center WhatsApp.

“Kami sudah membuka kanal aduan di bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023 supaya memudahkan. Dan paling mudah kami menerima lewat WhatsApp di 08119983737,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Regional
Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Regional
Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Regional
Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com