BENGKULU, KOMPAS.com - Penetapan tersangka asisten rumah tangga (ART) wanita di Bengkulu berinisial IO (20) atas kasus dugaan pemerkosaan anak majikan berusia 17 tahun mendapat protes dari keluarga tersangka.
Pihak keluarga beranggapan bahwa IO justru telah diperkosa anak majikan dan akhirnya melahirkan seorang anak.
Sementara itu, pihak anak majikan menegaskan, IO dilaporkan dalam tindakan menyetubuhi anak di bawah umur dan bukan perkosaan.
Baca juga: Kisah Pilu ART di Lampung, Disiksa Majikan, 4 Bulan Kerja Tak Digaji
"Jadi terkait demo dan penetapan tersangka ART kami sebagai pelapor menanggapi itu sebagai kewenangan penyidik tidak boleh diintervensi dari pihak manapun. Nah ketika seseorang ditetapkan tersangka berarti polisi sudah memiliki dua alat bukti cukup tidak serta merta menetapkan tersangka," kata Anastasia Pane, kuasa hukum keluarga majikan.
"Selanjutnya kasus ini hampir 1 tahun baru sekarang ditetapkan tersangka. Kami meminta keluarga ART legowo menerima itu dan membuktikan di persidangan membuka fakta persidangan," tambah Anastasia.
Baca juga: Dituding Perkosa Anak Majikan, ART di Bengkulu Jadi Tersangka, Keluarga Protes
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.