JEPARA, KOMPAS.com - RST (47) pria serabutan warga Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diringkus Satreskrim Polres Jepara setelah memperkosa RA (16), putri tirinya yang duduk di bangku SMA hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan tersingkapnya perbuatan bejat tersangka bermula dari kecurigaan keluarga atas perubahan fisik korban.
Setelah dicecar ibunya, korban akhirnya mengakui telah berbadan dua akibat sering diperkosa bapak tirinya.
"Dari hasil tes kehamilan positif hamil dua bulan," kata Tohari saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Mengeluh Sakit Perut, Remaja 17 Tahun di Musi Rawas Hamil 6 Bulan Usai Diperkosa Ayah Tiri
Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara pada 23 Mei 2023.
"Pelaku kami amankan kemarin di rumahnya tanpa perlawanan," terang Tohari.
Dijelaskan Tohari, merujuk hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jepara, korban diketahui sudah diperkosa pelaku sejak 2021 saat masih berusia 15 tahun. Korban disetubuhi paksa oleh bapak tirinya saat kondisi rumah sepi.
"Korban mulai dicabuli dengan ancaman sejak SMP, saat ibu korban keluar berdagang di pasar. Pelaku mengaku terangsang dengan anak tirinya," ungkap Tohari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.