BENGKULU, KOMPAS.com - IO (20), seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu ditetapkan tersangka karena diduga memerkosa anak majikannya berusia 17 tahun.
Kasus tersebut sempat viral usai pihak keluarga IO curhat dan meminta bantuan pengacara senior Hotman Paris Hutapea di Instagram.
Pihak keluarga IO memprotes penetepan tersangka IO oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu. Menurut keluarga, IO justru menjadi korban pemerkosaan anak majikan.
Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibu di Bengkulu Tewas Ditabrak Mobil Dinas
"Adik saya sebenarnya yang diperkosa hingga hamil saat ini telah melahirkan anak berusia 6 bulan. Kami melapor namun laporan ditolak. Selanjutnya pihak pria melaporkan dengan tuduhan adik saya memerkosa mereka proses sekarang ditetapkan tersangka. Sementara laporan kami ditolak," jelas kakak tersangka Lendro Mediansyah, saat mendampingi adiknya memenuhi panggilan Polda Bengkulu, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: 5 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Konawe Selatan Ditangkap, Pemicu Aksinya akibat Nonton Porno
Sementara itu, kuasa hukum IO, Syaiful Anwar, mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menerima penjelasan dari penyidik mengenai dua alat bukti yang menetapkan kliennya tersangka. Termasuk hasil visum et repertum.
"Penetapan tersangka ini kami tidak diberi tahu apa dua dasar alat bukti penetapan penyidik. Begitu pula hasil visum kami belum melihat dan menerimanya," ujar Syaiful.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.