Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Kompolnas: Kami Khawatir Tersangka Kabur

Kompas.com - 29/05/2023, 18:23 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal penangguhan penahanan tersangka pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengakui, kewenangan penahanan berdasarkan KUHAP memang kewenangan penyidik.

"Tetapi kepedulian kami adalah karena kasus ini lama penanganannya salah satunya karena tersangka pernah mangkir, bahkan sampai lebih dari 30 hari. Maka kami khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Poengky yang dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Keluarga Korban Kecewa

Menurut Poengky, tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman berat sehingga dikhawatirkan jika dilakukan penangguhan penahanan yang bersangkutan dapat melarikan diri.

"Penyidik harus bertanggung jawab jika nantinya tersangka mempersulit proses penyidikan," jelas Poengky.

Poengky menyebutkan kasus tersebut harus ditangani secara serius, profesional, dan didukung scientific crime investigation.

"Selain menjadi perhatian publik yang luas, kasus ini juga menjadi atensi Kompolnas, Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan," jelas Poengky.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan pihaknya memberikan penangguhan tahanan.

"Berdasarkan aspek yuridisnya bahwa tersangka selama ini kooperatif dalam pemeriksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dwi.

Dwi juga menjelaskan aspek medis tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami depresi berat ditandai dengan gejala tidak mau makan, murung dan penurunan respon komunikasi seperti orang blank kadang menangis.

"Sehingga daripada yang bersangkutan melakukan tindakan yang nekat di sel, maka kami ambil keputusan untuk ditangguhkan penahanannya. Namun tetap dalam pengawasan orangtua dan penyidik dengan syarat yang ketat," jelas Dwi.

Menurut Dwi, kendati dapat penangguhan tahanan, namun kasus itu tetap berlanjut.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk kejaksaan dalam P19. Kami jadwalkan minggu depan selesai dan dilimpahkan kembali ke JPU, Selanjutnya menunggu P21 dan tahap 2," jelas Dwi.

Keluarga kecewa

Orangtua korban pelecehan seksual mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas Padang kecewa tersangka H dan N mendapat penangguhan tahanan setelah ditahan sejak 28 April 2023 lalu.

Alasan Polda Sumbar menangguhkan tahanan karena tersangka mengalami depresi dinilai mengada-ada dan bertentangan dengan rasa keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Regional
Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Regional
Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Regional
Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Regional
Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Regional
“ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”

“ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”

Regional
2 Senjata Tradisional Maluku, Salah Satunya Parang Salawaku

2 Senjata Tradisional Maluku, Salah Satunya Parang Salawaku

Regional
Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Regional
Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin TPD Ganjar-Mahfud di Sultra

Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin TPD Ganjar-Mahfud di Sultra

Regional
Antisipasi Hoaks dan Isu SARA di Bima, Polisi Bentuk Satgas Siber

Antisipasi Hoaks dan Isu SARA di Bima, Polisi Bentuk Satgas Siber

Regional
Curhat Produsen Tahu di Kota Semarang, Harga Kedelai Naik Bikin Omzet Berkurang

Curhat Produsen Tahu di Kota Semarang, Harga Kedelai Naik Bikin Omzet Berkurang

Regional
Kecewa Penetapan UMK 2024, Buruh di Banten Ancam Mogok Massal

Kecewa Penetapan UMK 2024, Buruh di Banten Ancam Mogok Massal

Regional
160 SPBU 'Nakal' di Jateng-DIY Disanksi Pertamina, Penyaluran BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran

160 SPBU "Nakal" di Jateng-DIY Disanksi Pertamina, Penyaluran BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran

Regional
Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Mengeluh Sakit sejak 26 November

Sebelum Meninggal, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Mengeluh Sakit sejak 26 November

Regional
Tidak Punya Dana, 1.621 Honorer di Lhokseumawe Diberhentikan

Tidak Punya Dana, 1.621 Honorer di Lhokseumawe Diberhentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com