PADANG, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal penangguhan penahanan tersangka pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengakui, kewenangan penahanan berdasarkan KUHAP memang kewenangan penyidik.
"Tetapi kepedulian kami adalah karena kasus ini lama penanganannya salah satunya karena tersangka pernah mangkir, bahkan sampai lebih dari 30 hari. Maka kami khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Poengky yang dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Penahanan Mahasiswa FK Unand Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan, Keluarga Korban Kecewa
Menurut Poengky, tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman berat sehingga dikhawatirkan jika dilakukan penangguhan penahanan yang bersangkutan dapat melarikan diri.
"Penyidik harus bertanggung jawab jika nantinya tersangka mempersulit proses penyidikan," jelas Poengky.
Poengky menyebutkan kasus tersebut harus ditangani secara serius, profesional, dan didukung scientific crime investigation.
"Selain menjadi perhatian publik yang luas, kasus ini juga menjadi atensi Kompolnas, Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan," jelas Poengky.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan pihaknya memberikan penangguhan tahanan.
"Berdasarkan aspek yuridisnya bahwa tersangka selama ini kooperatif dalam pemeriksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dwi.
Dwi juga menjelaskan aspek medis tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami depresi berat ditandai dengan gejala tidak mau makan, murung dan penurunan respon komunikasi seperti orang blank kadang menangis.
"Sehingga daripada yang bersangkutan melakukan tindakan yang nekat di sel, maka kami ambil keputusan untuk ditangguhkan penahanannya. Namun tetap dalam pengawasan orangtua dan penyidik dengan syarat yang ketat," jelas Dwi.
Menurut Dwi, kendati dapat penangguhan tahanan, namun kasus itu tetap berlanjut.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk kejaksaan dalam P19. Kami jadwalkan minggu depan selesai dan dilimpahkan kembali ke JPU, Selanjutnya menunggu P21 dan tahap 2," jelas Dwi.
Orangtua korban pelecehan seksual mahasiswa Kedokteran Universitas Andalas Padang kecewa tersangka H dan N mendapat penangguhan tahanan setelah ditahan sejak 28 April 2023 lalu.
Alasan Polda Sumbar menangguhkan tahanan karena tersangka mengalami depresi dinilai mengada-ada dan bertentangan dengan rasa keadilan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.