Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Divonis 9 Tahun karena Bunuh Orang yang Dituding Pelaku Asusila

Kompas.com - 29/05/2023, 15:53 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Imanuel Berahi selama sembilan tahun penjara dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan secara berencana atas korban Elvianus Siahaya pada Desember 2022.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Martha Maitimu di Ambon, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023).

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Pengakuan Suami yang Sebar Video Asusila Istri di Kebun Teh Rancabali: Awalnya Tak Ada Niat Jual, tetapi...

Sementara yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat akibat menjadi sasaran amukan warga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda E. Tupan yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan tujuh hari dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap yang sifatnya mengikat.

Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam.

"Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum, sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022," jelas Djidon.

Baca juga: Terapis Peras Selingkuhannya yang 31 Tahun Lebih Muda Pakai Video Asusila Mereka, Polisi Tangkap Pelaku

Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Sebelum Meninggal, Ajudan Kapolda Kaltara Sempat Video Call Istrinya

Regional
Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Modus Minta Tolong Diantar, Pengangguran Rampas Ponsel Pengendara Sepeda Motor

Regional
Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Eksistensi Wayang Orang Ngesti Pandowo, Tetap Bertahan di Tengah Kemajuan Zaman

Regional
Restu Erina Gudono Mantapkan Kaesang Gabung ke PSI

Restu Erina Gudono Mantapkan Kaesang Gabung ke PSI

Regional
Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Remaja di Bengkulu Diperkosa 6 Temannya, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Regional
Berniat Tolong Teman, Seorang Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Cemara Sewu Kebumen

Berniat Tolong Teman, Seorang Pelajar Hilang Terseret Ombak Pantai Cemara Sewu Kebumen

Regional
Jadi Kader PSI, Kaesang Ingin Rebut Kursi di Senayan

Jadi Kader PSI, Kaesang Ingin Rebut Kursi di Senayan

Regional
Klarifikasi Kepsek Soal Guru di Pamekasan Dimutasi Akibat Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar

Klarifikasi Kepsek Soal Guru di Pamekasan Dimutasi Akibat Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar

Regional
Jeritan Istri di Pekanbaru, Bayinya Tak Lagi Bernapas karena Dibunuh Suami...

Jeritan Istri di Pekanbaru, Bayinya Tak Lagi Bernapas karena Dibunuh Suami...

Regional
Alami Stroke di Tahanan, Mantan Walkot Lhokseumawe Dilarikan ke RS

Alami Stroke di Tahanan, Mantan Walkot Lhokseumawe Dilarikan ke RS

Regional
Pupuk Iskandar Muda Ekspor 8.000 Ton Urea ke Filipina

Pupuk Iskandar Muda Ekspor 8.000 Ton Urea ke Filipina

Regional
Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, KTA Langsung Diserahkan Giring

Regional
Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Wayang Orang Ngesti Pandowo, Riwayatmu Kini

Regional
Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang

Regional
Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru 'Delay'

Diselimuti Kabut Asap, 3 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru "Delay"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com