Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Kekerasan Seksual Remaja yang Berkenalan di Media Sosial, Pengamat: Semakin Membahayakan

Kompas.com - 28/05/2023, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus kekerasan berbasis gender di media sosial disebut semakin membahayakan seiring kecanggihan teknologi dan kian terbukanya orang-orang mempertontonkan diri di sosial media.

Data Komnas Perempuan pada 2022 menyebutkan kasus yang dilaporkan sebanyak 1.721 atau naik 83% dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 940 kasus.

Komnas Perempuan mencatat kasus yang paling sering terjadi di antaranya penyebaran konten porno, peretasan dan pemalsuan akun, hingga pendekatan untuk memperdayai (grooming).

Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan publik adalah tewasnya anak pejabat Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK yang berusia 16 tahun oleh pelaku yang dikenalnya lewat Instagram.

Baca juga: Cara AN Bertemu Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Sebelum Tewas, Kenal lewat Medsos

Perkenalan itu lantas berlanjut ke Telegram. Keduanya, disebut polisi, bertukar nomor WhatsApp dan membuat janji untuk ketemuan.

Pada Kamis (18/05), sambung polisi, tersangka menjemput korban dan membawanya ke tempat indekos.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," ujar Kepala Polrestabes Semarang, Irwan Anwar dalam konferensi pers Senin, (22/05).

Dari keterangan tersangka, korban diketahui dicekoki minuman beralkohol dan diperkosa. Pasalnya dari hasil forensik ditemukan luka di alat vital korban yang masih duduk di kelas 1 SMA itu.

Saat itu, korban disebut mengalami kejang-kejang. Pelaku memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa.

Baca juga: Mahasiswa yang Bunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Namun, nyawa korban tak tertolong.

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik korban diduga meninggal karena afeksi atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.

Adapun tersangka dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus-kasus remaja "hilang" usai kenalan di dunia maya

ilustrasi cyberbullying, ilustrasi kekerasan seksual digitalShutterstock ilustrasi cyberbullying, ilustrasi kekerasan seksual digital

Sepanjang 2023 akun @perupadata setidaknya mencatat setidaknya enam kasus remaja berusia belasan yang sempat hilang bersama orang yang dikenal dari dunia maya.

Seperti yang menimpa remaja perempuan LP berusia 16 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dia dilaporkan hilang oleh orangtuanya pada 17 April 2023 ke Polsek Solokanjeruk.

Menurut keterangan Kapolsek Solokanjeruk, Asep Dedi, LP dibawa laki-laki berumur 19 tahun FF asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan, yang dikenal lewat Facebook.

Kala itu FF disebut berniat pulang ke Jawa Timur mengunjungi ibunya.

Lantaran sudah kenal lama dengan LP di Facebook, FF lalu datang ke daerah rumah korban untuk ketemuan.

Baca juga: Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Minta Maaf: Saya Siap Tanggung Jawab

"Pada saat dia mau pulang ke Jawa Timur, LP mampir ke Solokanjeruk dan karena sudah berhubungan di Facebook akhirnya dibawa ke Jombang," ujar Asep Dedi.

Usai lebaran Idulfitri 2023, polisi mendapat informasi korban LP berada di Kecamatan Perak, Jombang. Dari situ, kata Asep, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk menjemput korban.

Saat ini korban LP langsung diboyong keluarganya. Sementara FF masih dimintai keterangan di Mapolsek Solokanjeruk.

Kasus lainnya terjadi pada remaja perempuan MYM berusia 16 tahun asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut keterangan polisi setempat, keduanya kenal dari media sosial dalam waktu yang singkat, yakni satu minggu.

"Dikarenakan orangtua korban khawatir lalu berinisiatif untuk menelpon call center 110," kata Sigit.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Hapus History Chat di Ponselnya

Mulanya, korban MYM berpamitan untuk membeli susu kepada orangtuanya. Tapi ternyata dia pergi dengan pacarnya AW yang berusia 19 tahun asal Nusukan, Solo.

Selang beberapa lama, orangtua korban bingung lantaran anaknya tak kunjung pulang dan langsung melapor ke polisi.

Kapolres Sukoharjo, Sigit, berkata walaupun korban pergi dengan pelaku tanpa paksaan, tapi tindakan tersebut termasuk tindak pidana penculikan karena tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Sebab selain membawa 'kabur' MYM, pelaku AW disebut telah memperkosa korban di kamar indekosnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cekcok dengan Istri Usai Mabuk Miras, Suami di NTT Bakar Rumahnya

Cekcok dengan Istri Usai Mabuk Miras, Suami di NTT Bakar Rumahnya

Regional
Cerita Lengkap Siswa SD di Ende Meninggal Usai Makan Bangkai Daging Anjing yang Dibakar

Cerita Lengkap Siswa SD di Ende Meninggal Usai Makan Bangkai Daging Anjing yang Dibakar

Regional
Sederet Fakta Kasus 'Bullying' Murid SMP di Cilacap, Pelaku Hampir Dihajar Massa

Sederet Fakta Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, Pelaku Hampir Dihajar Massa

Regional
[POPULER REGIONAL] Kapolres Purworejo Dicopot, Ada Apa? | Kasus Perundungan Siswa di Cilacap

[POPULER REGIONAL] Kapolres Purworejo Dicopot, Ada Apa? | Kasus Perundungan Siswa di Cilacap

Regional
Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Regional
M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

Regional
Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Regional
Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Regional
Polisi Amankan 5 Remaja Kasus 'Bullying' Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Polisi Amankan 5 Remaja Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Regional
Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Regional
Tetangga Korban Emosi, Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Tetangga Korban Emosi, Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Regional
Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Regional
Lewat 'Boga Tresna Werdha', Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar

Lewat "Boga Tresna Werdha", Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar

Regional
Gibran Enggan Tanggapi soal Didorong Sekjen PBB untuk Jadi Bacawapres Prabowo

Gibran Enggan Tanggapi soal Didorong Sekjen PBB untuk Jadi Bacawapres Prabowo

Regional
Ibu dan 4 Anak di Sikka yang Tinggal di Gubuk Reyot Dapat Bantuan Rp 1,4 Juta dari Kemensos

Ibu dan 4 Anak di Sikka yang Tinggal di Gubuk Reyot Dapat Bantuan Rp 1,4 Juta dari Kemensos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com