KOMPAS.com - Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Kupang berinisial SS (12) membawa pistol ke sekolahnya.
Senjata api jenis pistol revolver tersebut diserahkan YS, orangtua SS ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang.
"Sebelum diserahkan, senjata api tersebut sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya," kata Kepala Polsek Maulafa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nuryani Trisani Ballu, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat malam.
SS awalnya mengambil dan membawa pistol ke sekolah yang berujung diketahui temannya.
Saat berada di sekolah lanjut Nuryani, seorang teman SS berinisial KT mengetahui keberadaan pistol itu.
Baca juga: Kronologi Warga Tewas Tertembak Pistol Polisi Saat Konser Musik di Gunungkidul
Setelah pulang sekolah, KT lalu menginformasikan kepada orangtuanya, sehingga dilaporkan ke polisi.
Usai menerima laporan itu, polisi lalu mendatangi rumah SS di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa dan bertemu dengan kedua orangtua SS.
Kepada polisi, YS mengaku menemukan pistol itu saat memungut sampah di kali Penfui, pada 2020 lalu.
Awalnya, YS mengira pistol tersebut sudah rusak karena berkarat sehingga dia hanya simpan di atas lemari.
Namun, karena tak pernah mengawasi, anaknya SS lalu mengambil dan membawa ke sekolah yang berujung diketahui temannya.
Baca juga: Anak SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Polisi Turun Tangan
Usai bertemu polisi, YS lalu menyerahkan senjata api itu ke Polsek Maulafa.
Setelah pistol itu diterima, rencananya akan dibawa ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk dimusnahkan.
Terkait kejadian itu, Nuryani mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, jika ada masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun agar segera menyerahkan ke polisi.
Jika tidak, maka bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.