Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Siswa SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Awalnya Disimpan Orangtua di Atas Lemari

Kompas.com - 27/05/2023, 21:53 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Kupang berinisial SS (12) membawa pistol ke sekolahnya.

Senjata api jenis pistol revolver tersebut diserahkan YS, orangtua SS ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang.

"Sebelum diserahkan, senjata api tersebut sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya," kata Kepala Polsek Maulafa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nuryani Trisani Ballu, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat malam.

SS awalnya mengambil dan membawa pistol ke sekolah yang berujung diketahui temannya.

Saat berada di sekolah lanjut Nuryani, seorang teman SS berinisial KT mengetahui keberadaan pistol itu.

Baca juga: Kronologi Warga Tewas Tertembak Pistol Polisi Saat Konser Musik di Gunungkidul

Setelah pulang sekolah, KT lalu menginformasikan kepada orangtuanya, sehingga dilaporkan ke polisi.

Usai menerima laporan itu, polisi lalu mendatangi rumah SS di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa dan bertemu dengan kedua orangtua SS.

Pistol dipungut dari sampah

Kepada polisi, YS mengaku menemukan pistol itu saat memungut sampah di kali Penfui, pada 2020 lalu.

Awalnya, YS mengira pistol tersebut sudah rusak karena berkarat sehingga dia hanya simpan di atas lemari.

Namun, karena tak pernah mengawasi, anaknya SS lalu mengambil dan membawa ke sekolah yang berujung diketahui temannya.

Baca juga: Anak SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Polisi Turun Tangan

Usai bertemu polisi, YS lalu menyerahkan senjata api itu ke Polsek Maulafa.

Setelah pistol itu diterima, rencananya akan dibawa ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk dimusnahkan.

Terkait kejadian itu, Nuryani mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, jika ada masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun agar segera menyerahkan ke polisi.

Jika tidak, maka bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai 'Kebon Rojo', Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai "Kebon Rojo", Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Regional
Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Regional
40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

Regional
8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

Regional
Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Regional
Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Regional
Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Regional
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Regional
Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Regional
Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Regional
Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Regional
'45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

"45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

Regional
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Regional
Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com