KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang disiplin karena sering tidak mengikuti apel pagi.
Ketiga personel yang dihukum tersebut yakni Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) KD, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MNL dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) YOSR.
Ketiganya menjalani sidang disiplin Anggota Polri di Aula Gereja Oikumene Polres Kupang Kota, Kamis 25 Mei 2023.
Baca juga: Bolos hingga 51 Hari, ASN di Gunungkidul Dipecat
Sidang tersebut dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldinan Manurung.
Dalam sidang itu, pimpinan sidang mendengarkan keterangan dari saksi.
Pimpinan sidang, kemudian memberikan putusan dengan dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri kepada ketiga orang anggota polisi itu.
Dari hasil sidang, terperiksa menerima putusan sidang disiplin dan akan menjalani hukuman disiplin seperti yang sudah dijatuhkan kepada anggota Polri yang melanggar.
Sebanyak tiga orang personel yang disidangkan itu, satu di antaranya yakni Bripka MNL dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Sedangkan dua lainnya dihukum dengan teguran tertulis.
Baca juga: Motif Ayah di Makassar Sandera Bayinya Sendiri, Stres Dipecat dari Pekerjaan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kupang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Frangky menjelaskan, tujuan sidang tersebut sebagai bentuk komitmen pimpinan untuk menegakkan disiplin terhadap anggotanya.
“Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin,"kata Frangky.
Polres Kupang Kota kata dia, akan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar disiplin dan penghargaan kepada anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.