JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius D Fakhiri menegaskan bahwa proses negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Merthens (37), yang disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya masih terus berjalan.
Selain tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dikoordinasi oleh Pemerintah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, kini sudah ada beberapa pihak lain yang ikut membantu proses negosiasi.
"Tentunya negosiasi bisa dilakukan dengan siapa saja, saya membuka diri untuk semua pihak, yang dari awal yakni pihak Pemerintah Nduga bekerja sama dengan kapolres, kemudian ada juga pihak dari Komnas HAM yang menawarkan diri dan kami terima," kata Fakhiri di Jayapura, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kapolda Papua Bahas Pembebasan Pilot Susi Air dengan Pimpinan Gereja, Ini Hasilnya
Selain itu, kata Fakhiri, dewan gereja juga bersedia membantu untuk membuka komunikasi dengan pihak Egianus Kogoya agar pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut bisa segera dibebaskan.
Pihak keamanan akan berusaha membantu pihak-pihak yang akan turun ke lapangan untuk melakukan negosiasi.
“Saya berharap negosiasi tersebut menghasilkan hasil yang baik, kita memberikan kesempatan kepada kelompok Egianus bisa mengembalikan pilot melalui jalur negosiasi secara baik. Semua sedang berjalan dan dari pihak gereja nantinya akan kita bantu salah satunya pihak Gereja Kingmi yang nantinya akan mengutus orang kepercayaannya untuk melakukan negosiasi tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Sudah 3 Bulan Pilot Susi Air Disandera, Pangdam Cenderawasih: Operasi Pembebasan Harus Terukur...
Penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Merthens, yang diduga dilakukan KKB pimpinan Egianus Kogoya sudah berlangsung hampir empat bulan. Belum ada tanda-tanda KKB akan membebaskan pilot tersebut.
Awalnya, KKB membakar pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Distrik Paro, Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023. Egianus kemudian menyandera pilot pesawat tersebut, yaitu Kapten Philip Mark Mertens yang berkewarganegaraan Selandia Baru.