KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan dugaan korupsi dalam proyek pembuatan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran tingkat kabupaten pada 2020 yang menyebabkan negara merugi Rp 399 juta.
Dugaan korupsi ini terungkap dari kecurigaan adanya pemalsuan tanda tangan seorang direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kasus ini terungkap saat penyidik meminta keterangan kepada direktur perusahaan, yang mengakui bahwa tanda tangan di dalam dokumen kontrak telah dipalsukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, di Meulaboh, Rabu (24/5/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Korupsi Dana Pelanggan Rp 729 Juta, 2 Pegawai PDAM Kota Madiun Ditahan
Siswanto mengatakan, dalam kasus ini sudah tiga orang tersangka ditahan.
Mereka adalah SA selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Barat, MS sebagai pelaksana proyek, dan IS sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Siswanto menjelaskan, MS pernah menghubungi tersangka IS untuk memalsukan tanda tangan saksi R selaku direktur CV Berkah Mulya Bersama, pemenang tender proyek lokasi MTQ.
IS disebut menyetujui bahwa tanda tangan saksi R dipalsukan oleh tersangka MS.
Pada 1 September 2020, I juga menyuruh istrinya yaitu saksi DK (wakil direktur) CV Berkah Mulya Bersama untuk pergi ke notaris dengan MS.
Keduanya diminta membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya bersama kepada tersangka MS.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 725 Juta, Eks Kandikes Deli Serdang Ditahan
Setelah surat kuasa dibuat di notaris, maka semua dokumen mengatasnamakan R, selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS.
MS kemudian membuat rekening bank atas namanya yang diduga bertujuan agar saat dilakukan pembayaran uang proyek, tidak perlu lagi melalui rekening saksi R selaku direktur perusahaan.