Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal PPDB SMA dan SMK di DIY

Kompas.com - 25/05/2023, 13:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibagi menjadi dua jalur pada tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan dua jalur zonasi PPDB jalur zonasi pada tahun ini dibagi menjadi dua yakni jalur zonasi reguler dan zonasi radius.

"Jalur zonasi ada zonasi radius dan zonasi reguler," ujar Didik, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan untuk zonasi radius tergantung kepadatan penduduk masing-masing sekolah. Semakin padat penduduk maka radius zonasi semakin kecil.

Baca juga: Berikut Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kabupaten Sleman

Selain itu daya tampun zonasi radius hanya dibatasi 5 persen. Sedangkan untuk zonasi reguler, daya tampungnya 50 persen dari daya tampung sekolah.

Ketentuan zonasi reguler terbagi menjadi tiga zona. Dalam hal ini, zona 1 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan dan/atau Kelurahan ke tiga SMA Negeri terdekat. Termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Lalu zona 2 adalah zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat Kelurahan/Kalurahan ke tiga SMA Negeri terdekat berikutnya setelah zona 1.

Sementara zona 3 adalah seluruh Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 ke SMA Negeri yang bersangkutan.

PPDB zonasi reguler SMK Negeri terbagi dua zona. Untuk zona 1 adalah seluruh Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY. Lalu zona 2 adalah Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.

Pemilihan sekolah atau kompetensi keahlian untuk PPDB SMK Negeri hanya diperbolehkan satu jurusan saja. Namun pilihan sekolah dapat bisa berbeda.

"Calon peserta didik baru yang berdomisili di luar DIY dapat mendaftar melalui jaur zonasi tetapi akan mendahulukan dari zona 1, zona 2, dan zona 3," kata dia.

"Untuk antisipasi orangtua nitip KK,  tetap sama 1 tahun domisili. Untuk jalur radius itu nanti sekolah akan klarifikasi ke titik di mana anak tersebut tinggal apakah benar-benar tinggal atau tidak," lanjutnya.

Selain membuka PPDB melalui jalur zonasi, Didik menjelaskan terdapat jalur lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik baru. Di antaranya, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi.

Baca juga: PPDB SMP Sleman, Kursi Lebih Banyak Dibandingkan Calon Peserta Didik Baru, Ortu Diminta Tak Panik

Jalur afirmasi mendapatkan 20 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua diberi kuota 5 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur prestasi dengan kuota 20 persen dari daya tampung.

Berikut jadwal PPDB SMA di DIY:

1. Tanggal 15-22 Mei pendaftaran ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) ujian ini khusus siswa dari luar DIY.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com