BANDA ACEH, KOMPAS.com-Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi membantah adanya wacana revisi Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Perubahan regulasi itu disebut-sebut bakal membuat bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.
“Tidak benar DPRA akan melakukan revisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional ke Aceh, Tapi bahwa benar ada permohonan Pemerintah Aceh ke DPRA untuk merevisi qanun LKS itu iya,” kata Mawardi saat menemui mahasiswa yang berdemonstrasi untuk menolak revisi Qanun LKS, di Gedung DPR Aceh, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Pemerintah Provinsi Aceh Setuju Bank Konvensional Kembali Beroperasi
Mawardi mengatakan, DPRA belum melakukan apa pun setelah menerima surat permohonan revisi Qanun LKS dari Pemerintah Aceh.
DPRA juga disebutnya sepakat untuk menolak kembali beroperasinya bank konvensional di Tanah Rencong.
Menurut Mawardi, DPRA merasa wacana untuk merevisi qanun itu karena ada masalah yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.
Terkait masalah itu, perwakilan BSI dan pihak terkait akan dipanggil DPRA.
"Kami akan memanggil OJK, Dewan Pengawas Syariah (BSI) untuk mempertanyakan apa kerja mereka? Bagaimana tanggung jawab mereka? Apa tugas BSI? Itu yang akan kami lalukan, belum sampai ke wacana revisi qanun," sebut Mawardi.
Baca juga: Soal Rencana Aceh Revisi Qanun Bank Syariah, Pengamat: Harusnya Fokus Desak BSI Lakukan Perbaikan
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Aceh menyutujui rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini bergulir di DPRA.
Revisi aturan itu memungkinkan bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.