LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pengamat perbankan syariah dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Damanhur Abbas, menilai rencana revisi qanun (peraturan daerah) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) salah kaprah.
Dia mengatakan, harusnya Pemerintah Aceh fokus menuntut pembenahan sistem perbankan syariah milik PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Aceh Setuju Bank Konvensional Kembali Beroperasi
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh menyutujui rencana revisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca juga: Aceh Berencana Revisi Qanun soal Bank Syariah, Wapres Sebut Bank Konvensional Juga Pernah Bermasalah
Revisi aturan itu memungkinkan bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.
Sebagai informasi, bank konvensional tidak lagi beroperasi di provinsi tersebut sejak 2021 karena adanya Qanun LKS.
Wacana revisi qanun tersebut juga dampak dari sistem BSI yang eror selama berhari-hari beberapa waktu yang lalu.
"BSI yang eror, kok qanun yang mau diubah, ini aneh sekali. Harusnya fokus mendesak BSI melakukan perbaikan lewat Kementerian BUMN,” kata Damanhur saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Damanhur mengatakan, selain BSI, sistem Bank Aceh Syariah milik Pemerintah Aceh juga perlu dibenahi.
“Sistemnya harus membuat nyaman nasabah. Itu kata kunci utama dalam bisnis perbankan syariah,” katanya.
Dia berharap niat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi qanun tersebut dibatalkan.
“Jangan bikin gaduh dan kontra produktif. Masih banyak pekerjaan rumah kita, termasuk pengentasan kemiskinan dan membenahi perbankan ini agar lebih transparan penyaluran dananya (CSR),” ujar Damanhur.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mewacanakan merevisi qanun lembaga keuangan syariah.
Dalihnya, layanan BSI kerap eror dan sulit digunakan oleh pelaku usaha di Aceh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.