KOMPAS.com - WD (32), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, IRT warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, itu kepada petugas mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pria tak dikenal.
"Peristiwa curas dikatakannya terjadi di Jalan Kampung Kesumajaya, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB," ungkap dia dikutip dari TribunLampung.co.id, Rabu.
Baca juga: Pria di Lampung Jadi Korban Perampokan, Pelaku Bawa Kabur Mobil Avanza dan Culik Istri Korban
Menurut Edi, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya.
Lantas dia dikejar lalu dipepet dua orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru.
Selanjutnya, kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (senpi).
"Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal," ungkap dia.
Setelah ditelusuri, ternyata WD hanya mengarang cerita lantaran tak sanggup membayar angsuran sepeda motor.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara bersama WD dan mendapatkan duduk perkara sebenarnya.
"Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas curiga," tambahnya.
Meskipun demikian, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.
"Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta," ungkap dia.
Baca juga: 2 Pemudik Asal Kalimantan Dibegal Usai Kunjungi Keluarga di Makassar, Pelaku Masih Berkeliaran
Akibat perbuatannya, WD diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT di Lampung Tengah Diamankan Jajaran Polda Lampung Karena Buat Laporan Palsu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.