NUNUKAN, KOMPAS.com – R (18), pemuda pengangguran warga RT 8 Jalan Hasanuddin, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi setelah dilaporkan ibu F (41), Selasa (23/5/2023).
R membuat ibundanya syok dan ketakutan, karena mengarahkan mata kapak kepadanya sembari menyumpahinya agar mati saja.
Masih di hadapan ibunya, pelaku mengayunkan kapaknya dengan kuat ke meja, hingga menancap cukup dalam.
Baca juga: Dilaporkan Hilang Misterius, Bayi di Jepara Ditemukan Tewas Dalam Sumur, Ternyata Dibuang Ibunya
"Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat kami amankan, pelaku masih dalam kondisi mengamuk dan memegang sebilah kapak di tangannya," ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, Rabu (24/5/2023).
Sony mengatakan, aksi pelaku yang mengancam ibunya dengan senjata tajam, bukan baru terjadi.
Polisi, melalui Bhabinkamtibmas juga kerap mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.
"Pelaku selalu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya. Namun ternyata diulangnya kembali," kata Sony.
Pada akhirnya, kesabaran sang ibu habis dan meminta polisi memenjarakan anaknya karena dinilainya sudah sangat keterlaluan.
Menurut F, kelakuan si anak masih tak pernah berubah. Ia sering marah-marah tidak jelas dan selalu saja mengancam akan membunuh orangtuanya.
Puncaknya, terjadi pada Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 Wita. Korban yang masuk ke dalam rumah, melihat anaknya mengacak-acak perabotan rumah tangga.
Si ibu, bertanya kepada anaknya tentang ulah tersebut. Bukan jawaban yang didapat, melainkan ancaman dan ucapan kasar.
Pelaku membentaknya, mencaci maki, mengacungkan kapak dan menyumpahinya agar mati saja.
Baca juga: Rok Ibunya Terlilit Rantai Motor, Siswi TK Tewas Terlindas Truk di Grobogan
Ucapan dan perkataan pelaku membuat ibunya syok dan ketakutan, sehingga bergegas mendatangi Polisi.
"Perbuatan tersebut diduga dilatar belakangi karena ketergantungan pelaku akan narkoba. Kesehariannya, pelaku sering marah tanpa sebab dan alasan. Dan yang selalu menjadi sasaran adalah kedua orangtua kandungnya," jelas Sony.
Atas perbuatannya, Pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.