BANYUMAS, KOMPAS.com - Video penganiayaan seorang pria terhadap tukang parkir di Desa Karangati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 26 detik itu, tampak pria pria berkaus abu-abu dan bercelana loreng memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dan pingsan.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, terduga pelaku merupakan warga sipil.
Baca juga: Kronologi Staf Karens Diner Bilang Muka Datar ke Dokter yang Picu Penganiayaan
Terduga pelaku yang diketahui berinisial DS, (38), warga Kelurahan Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, kini telah diamankan polisi.
"Terduga pelaku yang memakai celana loreng dan melakukan penganiayaan itu merupakan warga sipil," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Agus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah konter HP di Desa Karangjati pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui berinisial AH (29), warga Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Awalnya AH menegur dua orang yang sedang berbincang di atas motor untuk memarkirkan kendaraannya dengan benar. Pasalnya motor itu mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Namun keduanya justru terlibat cek-cok. Terduga pelaku lantas menarik AH ke dekat konter HP dan memukuknya dengan helm.
"AH menegur kedua orang tersebut supaya parkirnya agak menepi. Namun DS yang menggunakan celana loreng tidak terima dengan tegurannya dan marah, kemudian menariknya (korban) ke arah konter HP dan terjadi pemukulan," ungkapnya.
Setelah sadar, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kemranjen. Korban mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan.
"Atas perbuataanya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.