Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kepala Desa Pepe Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta, Tidur Berpindah-pindah Tempat, Sang Suami Bertahan di Tenda

Kompas.com - 19/05/2023, 21:44 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Bukan hanya warga, Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika juga mendirikan di lahan bekas rumahnya yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Rumah Siti terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

Tenda berwarna oranye berdiri di tengah reruntuhan tembok bangunan rumah. Di belakang tenda terdapat spanduk bertuliskan "Paguyuban Kades se kec ngawen ikut prihatin atas eksekusi rumah Kades Pepe".

Siti mengungkapkan tenda yang didirikan tersebut setiap malam ditempati oleh suaminya. Sedangkan dirinya selalu berpindah-pindah tempat.

"Kami mendirikan tenda di lokasi reruntuhan itu tiap malam untuk tidur. Kalau siang kami bekerja mencari nafkah. Nanti kalau malam tidur di situ. Kalau yang wanita nunut-nunut (numpang) gitu," kata Siti ditemui Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 900 Juta, Didik Dirikan Tenda di Atas Reruntuhan Rumahnya

Siti mengaku tidak ada informasi terkait penyediaan rusunawa bagi warga yang terdampak pembangunan tol. 

"Tidak ada penawaran (tinggal sementara di Rusunawa). Kami tidak diberi tahu kamu tidur di sana tidak ada. Nonsense itu," kata Siti.

Diungkapkan Siti pada dasarnya dirinya dan warga lainnya yang rumahnya dieksekusi mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

"Tapi hak-hak kami, kami mohon dipenuhi," ungkap dia.

"Dari awal saja mulai undangan itu di situ tertera musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol. Tapi di sana tidak ada musyawarah. Nilainya sudah ditentukan yang setuju langsung tanda tangan, yang tidak setuju silakan melalui jalur Pengadilan Negeri 14 hari kerja setelah menerima itu (undangan)," sambungnya.

Siti bersama warga yang menolak lainnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten 14 hari kerja setelah menerima undangan musyawarah.

"Akhirnya kami sesuai prosedur karena merasa belum sesuai nominalnya kami mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk melayangkan gugatan. Proses sampai sidang, sidang, sampai selesai putusan Pengadilan Negeri itu tidak ada kata-kata eksekusi atau nominal kami mendapat apa tidak ada sama sekali. Dari versi sana keterlambatan pendaftaran. Padahal kami sudah sesuai prosedur," kata dia.

Dia mengatakan hanya ingin diajak musyawarah terkait dasar perhitungan ganti rugi lahan dan rumah yang terdampak pembangunan tol. 

"Dan yang kami tuntut sebenarnya hanya ingin diajak musyawarah saja. Karena kami melihat perhitungan itu kok sepertinya tidak ada dasarnya. Bometernya apa tidak jelas karena kelihatan rumah yang mohon maaf kurang layak malah dihargai banyak. Lha rumah yang bagus, yang tingkat, yang bakoh malah kurang," lanjut Siti.

Meski begitu, Situ enggan menyebut luas lahan tanah dan bangunannya. Dia juga tak mau menyebut nilai ganti rugi yang seharusnya diterimanya. Siti hanya menyampaikan terdapat dua sertifikat rumahnya yang terkena dampak jalan tol dan dieksekusi.

"Saya lupa (luasnya). Dulu tak hafalkan sekarang karena rumah saya dua sertifikat. Yang depan yang tingkat itu atas nama suami saya. Yang belakang atas nama saya. Kemarin hafal. Ini setelah eksekusi bleng saya. Karena benar-benar eksekusi itu sesuai prosedur. Itu melanggar asas keadilan, asas perikemanusiaan, dan asas kesepakatan. Sama sekali tidak ada," ucap dia.

Baca juga: Bobby Nasution Ultimatum Kontraktor Lampu Pocong: Harus Ganti Rugi, Waktunya 90 Hari

Halaman:


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com