Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kepala Desa Pepe Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta, Tidur Berpindah-pindah Tempat, Sang Suami Bertahan di Tenda

Kompas.com - 19/05/2023, 21:44 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Bukan hanya warga, Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika juga mendirikan di lahan bekas rumahnya yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Rumah Siti terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

Tenda berwarna oranye berdiri di tengah reruntuhan tembok bangunan rumah. Di belakang tenda terdapat spanduk bertuliskan "Paguyuban Kades se kec ngawen ikut prihatin atas eksekusi rumah Kades Pepe".

Siti mengungkapkan tenda yang didirikan tersebut setiap malam ditempati oleh suaminya. Sedangkan dirinya selalu berpindah-pindah tempat.

"Kami mendirikan tenda di lokasi reruntuhan itu tiap malam untuk tidur. Kalau siang kami bekerja mencari nafkah. Nanti kalau malam tidur di situ. Kalau yang wanita nunut-nunut (numpang) gitu," kata Siti ditemui Kompas.com di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogyakarta Rp 900 Juta, Didik Dirikan Tenda di Atas Reruntuhan Rumahnya

Siti mengaku tidak ada informasi terkait penyediaan rusunawa bagi warga yang terdampak pembangunan tol. 

"Tidak ada penawaran (tinggal sementara di Rusunawa). Kami tidak diberi tahu kamu tidur di sana tidak ada. Nonsense itu," kata Siti.

Diungkapkan Siti pada dasarnya dirinya dan warga lainnya yang rumahnya dieksekusi mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta.

"Tapi hak-hak kami, kami mohon dipenuhi," ungkap dia.

"Dari awal saja mulai undangan itu di situ tertera musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol. Tapi di sana tidak ada musyawarah. Nilainya sudah ditentukan yang setuju langsung tanda tangan, yang tidak setuju silakan melalui jalur Pengadilan Negeri 14 hari kerja setelah menerima itu (undangan)," sambungnya.

Siti bersama warga yang menolak lainnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten 14 hari kerja setelah menerima undangan musyawarah.

"Akhirnya kami sesuai prosedur karena merasa belum sesuai nominalnya kami mendaftar ke Pengadilan Negeri untuk melayangkan gugatan. Proses sampai sidang, sidang, sampai selesai putusan Pengadilan Negeri itu tidak ada kata-kata eksekusi atau nominal kami mendapat apa tidak ada sama sekali. Dari versi sana keterlambatan pendaftaran. Padahal kami sudah sesuai prosedur," kata dia.

Dia mengatakan hanya ingin diajak musyawarah terkait dasar perhitungan ganti rugi lahan dan rumah yang terdampak pembangunan tol. 

"Dan yang kami tuntut sebenarnya hanya ingin diajak musyawarah saja. Karena kami melihat perhitungan itu kok sepertinya tidak ada dasarnya. Bometernya apa tidak jelas karena kelihatan rumah yang mohon maaf kurang layak malah dihargai banyak. Lha rumah yang bagus, yang tingkat, yang bakoh malah kurang," lanjut Siti.

Meski begitu, Situ enggan menyebut luas lahan tanah dan bangunannya. Dia juga tak mau menyebut nilai ganti rugi yang seharusnya diterimanya. Siti hanya menyampaikan terdapat dua sertifikat rumahnya yang terkena dampak jalan tol dan dieksekusi.

"Saya lupa (luasnya). Dulu tak hafalkan sekarang karena rumah saya dua sertifikat. Yang depan yang tingkat itu atas nama suami saya. Yang belakang atas nama saya. Kemarin hafal. Ini setelah eksekusi bleng saya. Karena benar-benar eksekusi itu sesuai prosedur. Itu melanggar asas keadilan, asas perikemanusiaan, dan asas kesepakatan. Sama sekali tidak ada," ucap dia.

Baca juga: Bobby Nasution Ultimatum Kontraktor Lampu Pocong: Harus Ganti Rugi, Waktunya 90 Hari

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wanita Petugas Kebersihan di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pria Bermasker, Polisi: Sedang Kami Kejar

Wanita Petugas Kebersihan di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pria Bermasker, Polisi: Sedang Kami Kejar

Regional
Gudang Rongsok di Solo yang Terbakar Masih Keluarkan Asap Tebal, 2 Alat Berat Diterjunkan Urai Tumpukan Kayu

Gudang Rongsok di Solo yang Terbakar Masih Keluarkan Asap Tebal, 2 Alat Berat Diterjunkan Urai Tumpukan Kayu

Regional
Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ada yang Daftar ASN

Belasan Bacaleg di Brebes Mundur, Ada yang Daftar ASN

Regional
Menikmati Soto Ayam Pak No, Legendaris di Pasar Johar Semarang sejak 1970-an

Menikmati Soto Ayam Pak No, Legendaris di Pasar Johar Semarang sejak 1970-an

Regional
Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Dalam 2 Bulan, 200 Hektare Kawasan TN Way Kambas Terbakar

Regional
111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

111 Ton Logistik MotoGP Telah Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Regional
Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Cerita La Hasim, Lansia Telantar yang Minta Kamar dan Ingin Mati di Kantor Polsek Nunukan

Regional
Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Kejar Setoran Pajak di Bangka, Pemkab Hapus Denda Administrasi

Regional
Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Mengenal Batik Sodagaran, Modifikasi Motif Batik dari Keraton Yogyakarta dan Solo

Regional
Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Sempat Dinonaktifkan karena Dugaan Pelecehan, AKP F Kembali Jabat Kasat Lantas Polres Sikka

Regional
Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Panik Diancam dengan Sajam, Siswa SMP di Magelang Alami Kecelakaan hingga Patah Tulang

Regional
Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Wali Kota Surabaya Ingatkan Ketua RT/RW dan Kader KSH Jadi Caleg untuk Mundur

Regional
Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Sepekan Lebih Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Donggala, Polisi: Mohon Bersabar, Penyidik Terus Bekerja

Regional
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Perairan Pantai Nelayan Balikpapan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com