BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Rudi Boy (42), pria yang diduga oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Cianjur, sebagai tersangka pada Kamis (18/5/2023).
Rudi menjadi tersangka setelah memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Berseragam Ormas yang Diduga Palak Sopir Truk di Bogor, Videonya Sempat Viral
Rudi kini ditahan di Mapolres Bogor dan masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan Rudi memenuhi unsur pemerasan atau pemalakan.
"Sudah (penetapan tersangka), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Yohannes, Kamis.
Baca juga: Viral, Video Oknum Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Polisi: Masih Diselidiki
Dia dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yohannes mengatakan, Rudi dianggap memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," jelas dia.
Menurut dia, polisi menemukan bahwa Rudi Boy mengantongi Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur.
Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan polisi di Mapolres Bogor, Cibinong.
Yohannes mengatakan, Rudi Boy memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas PP beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.
Meski begitu, Yohannes menyebutkan, pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas PP Cianjur tersebut.
"Kita juga akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas (PP) tersebut apakah KTA ini asli atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berseragam ormas memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pria itu meminta uang dan mengancam akan menghancurkan kendaraan jika sopir truk tidak memberinya uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.