SEMARANG, KOMPAS.com - AI alias Imam (17), pedagang angkringan yang jadi saksi mayat dimutilasi dan dicor di Semarang, Jawa Tengah, resmi jadi tersangka.
Polisi menetapkannya karena terbukti tahu aksi pembunuhan yang dilakukan Muhammad Husen, tetapi tidak melaporkannya.
Meski begitu, Imam tidak ditahan lantaran ancaman hukuman untuk kasusnya di bawah lima tahun.
Baca juga: Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Bos Isi Ulang Dicor Jadi Tersangka, Mengaku Takut dan Tidak Lapor
"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5/2023).
Dilansir dari TribunJateng, Imam mengaku tidak melaporkan pembunuhan yang dilakukan Husen terhadap bosnya, Irwan Hutagalung, lantaran takut.
Namun, ketakutan itulah yang membuat si pedagang angkringan harus berurusan dengan hukum, dan dijerat Pasal 55 KUHP.
"Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.
Selain dijadikan tersangka, Imam juga menjadi saksi Husen yang merupakan pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Husen dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 20 tahun menantinya.
"Jadi ada dua hal, Imam jadi menjadi saksi di sisi lain ia menjadi tersangka," imbuh Kapolrestabes.
Imam dan Husen (28) dikenal punya hubungan dekat, di mana Imam merupakan pemilik angkringan dekat tempat usaha Irwan di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Semarang.
Saking dekatnya hubungan mereka, Husen diketahui bercerita ke Imam bahwa dia baru saja memutilasi dan mengecor mayat majikannya.
Meski tahu kejadian tersebut, Imam memilih bungkam.
Jenazah Irwan ditemukan pada Senin (8/5/2023) dalam keadaan dicor dengan bagian kaki terlihat.
Penemuan mayat Irwan terjadi setelah warga mencium bau busuk dari sekitar lokasi tempat usaha. Apalagi, korban juga tidak kelihatan sejak Kamis.
Baca juga: Alasan Husen Mutilasi Kepala dan Tangan Bosnya Sebelum Dicor: Sering Memarahi dan Memukul