PALEMBANG, KOMPAS.com- Lina Mukherjee, selebgram yang menjadi tersangka penistaan agama menyambangi ruang penyidik Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kamis (11/5/2023).
Kedatangan Lina tersebut untuk wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan karena disebut mengalami penyakit maag akut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, meski tak ditahan Lina diharuskan untuk wajib lapor dan memenuhi panggilan penyidik bila diperlukan dalam rangkaian pemeriksaan.
Agung pun mengapresiasi kedatangan lina yang dinilai kooperatif dengan datang langsung menemui penyidik.
“Hari ini tersangka dipanggil untuk wajib lapor, kemudian ada pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan," kata Agung.
Dijelaskan Agung, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina meski berstatus tersangka karena beberapa pertimbangan.
Selain menderita penyakit maag akut, Lina pun dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga memegang hasil pemeriksaan keterangan dokter yang menyatakan Lina memang menderita maag akut.
“Sejauh ini urgensinya untuk ditahan belum diperlukan oleh penyidik,” jelas Agung.