KOMPAS.com - Motif pembunuhan dan mutilasi bos depot air minum isi ulang di Semarang akhirnya terungkap.
Pelaku yang bekerja sebagai pegawai, Muhammad Husen mengakui bahwa dirinya memiliki dendam pribadi kepada bosnya karena sering dipukuli.
Husen baru satu bulan bekerja di depot air minum tersebut, namun dia nekat membunuh bosnya dengan sadis, Irwan Hutagalong (53).
"Saya sakit hati kepada korban karena sering dipukuli. Dipukuli karena setiap ada kesalahan kecil pasti dia maen tangan, seperti pas ada pesenan galon salah kirim. Namanya orang baru mungkin salah jualin harganya, mesin RO rusak buat pengisian air," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203).
Baca juga: Tersangka Utama Pembunuh Bos Isi Ulang Air Mineral yang Dicor dan Dimutilasi di Semarang Ditangkap
Menurutnya, saat awal mempekerjakan dirinya, bosnya itu sangat baik, sehingga dia berhenti dari Warmindo dan memilih pindah bekerja ke toko air minum tersebut.
Namun, lama kelamaan perlakuan bosnya berubah menjadi kasar dan membuatnya sakit hati.
Sementara ditanya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengenai dirinya yang tidak memilih keluar dan berhenti dari pekerjaan itu, Hasan mengaku diancam akan dibunuh oleh bosnya.
"KTP saya pertama ditahan, kedua saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu, saya yang dihabisin. Saya mau dibunuh," akunya.
Dengan enteng ia menceritakan proses pembunuhan dengan tanpa ampun.
Pelaku menusuk pipi korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor tubuhnya dengan semen di lorong samping toko tempatnya bekerja.
Ditanya soal pembunuhan sadis itu dirinya dengan santai mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
Baca juga: Detik-detik Husen Karyawan Bos Isi Ulang Air yang Dimutilasi dan Dicor Digelandang Polisi
"Enggak nyesel. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Hasan.
Setelah melakukan pelarian ke kampung halamannya di Banjarnegara, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya, di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.
Usai aksi kejam itu, ia membawa kabur uang korban sebanyak Rp 7 juta dan motor Yamaha Byson milik korban ke pelarian di rumah temannya di Banjarnegara.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentanf Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, tersangka utama pembunuh bos isi ulang air mineral yang dicor semen dan dimutilasi di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, tersangka utama pembunuhan di Tembalang sudah ditangkap.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.