KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap karena hendak menyelundupkan 264,73 kilogram sabu cair yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 344 miliar.
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian di Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (2/5/2023).
“Pelaku NB (32) adalah warga negara asing dari Iran. Barang bukti yang disita 264,73 kilogram sabu cair,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Napi Narkoba Tewas Gantung Diri di Toilet Lapas Jambi
Rusdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal penyelidikan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringaan internasional di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Anggota Polisi dan Istrinya Jaksa Diduga Terima Suap dari Terdakwa Kasus Narkoba di Riau
Lalu dari pendalaman itu terungkap informasi soal adanya rencana pengiriman narkoba dari jaringan internasional ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jabar.
Menurut polisi narkoba tersebut dan dikirimkan dan diedarkan di wilayah Jambi.
Tim gabungan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera melacak seseorang yang diduga kurir.
“Pada saat pembuntutan kita terima informasi dari nelayan, ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil, Banten,” kata Kapolda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.