KUPANG, KOMPAS.com - Dua remaja berinisial AB (19) dan D (20) dibekuk aparat gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan terhadap Ignasius Frengki Da Costa (20), seorang mahasiswa di BTN Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, pada akhir April 2023.
"Kedua terduga pelaku ini kita tangkap di Kapan, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis kemarin," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTU Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djoni Boro kepada Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Pria Asal TTU yang Hilang di Perairan Kupang Ditemukan Tewas
Keduanya ditangkap di tempat keluarga mereka setelah sempat kabur usai membunuh korban.
Penangkapan itu dilakukan melalui kerja sama dengan aparat Polres TTS. Sebab, tempat persembunyian pelaku berada di wilayah Kabupaten TTS.
Baca juga: Polisi Tangkap Penembak Siswa SMP hingga Tewas di Malaka NTT
Djoni mengatakan, saat ini sudah ada sembilan orang yang diamankan terkait pembunuhan itu.
Menurut Djoni , dari sembilan orang tersebut, dua orang sebagai pelaku utama, empat orang ikut serta menyerang korban dan tiga orang berperan menyembunyikan pelaku utama.
"Para pelaku ini sedang kita interogasi untuk melengkapi berkas perkara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ignasius Frengki Da Costa (20), mahasiswa salah satu universitas di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas usai dianiaya belasan pemuda pada Kamis, 27 April 2023.
Dia tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan luka sayatan di kepala.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.