Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2023, 12:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERKARA Laporan Model A (Laporan dari pihak Kepolisian) untuk tragedi Kanjuruhan sudah selesai vonis pada pengadilan tingkat pertama pada Maret 2023 lalu.

Banyak pihak yang menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan, khususnya jika melihat dampak yang diakibatkan peristiwa tersebut. Sebanyak 135 korban tewas berbanding vonis 1,5 tahun penjara, bahkan putusan bebas.

Dilihat dari dampaknya pula, peristiwa Kanjuruhan tidak bisa dianggap sebagai perkara kecil. Termasuk dalam kaitannya dengan jaksa sebagai penuntut, harus melihat perkara tersebut sebagai perkara besar yang serius.

Namun jika melihat line up tim jaksa yang dipimpin Aspidum Kejati Jatim, maka bisa dibilang susunan tersebut kurang maksimal.

Sudah seharusnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun langsung memimpin penuntutan perkara tersebut.

Tanpa meremehkan kompetensi jaksa lain, kehadiran seorang pimpinan dalam tim tentunya memberi suntikan moral yang lebih kepada para jaksa.

Apalagi Kejaksaan masih menganut sistem komando di mana atasan jaksa masih memiliki wewenang yang luas untuk memberi arahan kepada anak buahnya, termasuk konstruksi penuntutan.

Berbeda tentunya dengan hakim yang memiliki independensi pada masing-masing hakim sehingga wewenang ketua pengadilan kepada masing-masing hakim tidak luas, bahkan tidak bisa mengintervensi hakim.

Berkaca pada perkara besar lainnya, yakni kasus persetubuhan anak yang dilakukan Herry Wirawan di Jawa Barat, di mana Kajati Jabar Asep N Mulyana turun langsung memimpin tim Jaksa yang melakukan penuntutan.

Pada perkara tersebut, tim Jaksa dengan pimpinan Kajati langsung menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati.

Tuntutan ini tentunya cukup berat dalam perkara serupa. Keberanian ini pastinya tidak lepas dari kehadiran langsung Kajati dalam tim Jaksa.

Ibarat perang, Kajati Jabar laksana seorang jenderal yang berada di garis depan pasukan, bukan sekadar pimpinan yang duduk di kemah atau garis belakang pasukan.

Lebih dari sekadar tuntutan di pengadilan tingkat pertama, Kajati Jabar bahkan mendorong banding ketika putusan yang dijatuhkan “hanya” penjara seumur hidup, bukan hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa.

Di sini kita melihat kehadiran “panglima penuntutan” tidak hanya sekadar pencitraan, namun total hingga upaya penghabisan.

Banding Jaksa berbuah manis ketika Pengadilan Tinggi Jabar pada 4 April 2022, menerima banding mereka dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com