Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Buang Bayi Sehabis Melahirkan, Pasangan Mahasiswa di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/04/2023, 19:23 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan kekasih asal Kabupaten Mesuji ditangkap polisi setelah ketahuan membuang bayi mereka yang baru dilahirkan.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu (Iptu) Johannes EP Sihombing mengatakan, kedua pelaku pembuang bayi itu pria berinisial WU (19) dan perempuan berinisial RA (19).

"Keduanya warga Kabupaten Mesuji, berstatus mahasiswa," kata Johannes saat dihubungi, Minggu (2/4/2023) sore.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Identitas Pembuang Bayi di Hutan Jati Blitar, Kebohongan Pelaku Tercium Saat Olah TKP

Kedunya ditangkap pada Minggu pagi saat bersembunyi di rumah teman mereka di Desa Kali Bening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Johannes menjelaskan, kasus ini terungkap saat warga pemilik warung di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, menemukan bayi yang masih merah di depan warungnya, Sabtu (1/4/2023) sore.

Bayi 3,3 kilogram itu ditemukan terbungkus kain putih dan kantung plastik.

"Kondisi bayi sehat, saat ditemukan di dalam kantung plastik terbungkus kain dan mengenakan pakain bayi," kata Johannes.

Baca juga: Sosok Bocah 7 Tahun yang Dibunuh Calon Kakak Ipar di Manado, Sudah Piatu sejak Bayi

Selain itu, warga juga menemukan satu kantung plastik berisi ari-ari dan satu kantung plastik berisi perlengkapan bayi.

"Diduga bayi ini baru dilahirkan sebelum dibuang, karena masih ada ari-ari di kantung plastik yang ada di dekat warung," beber Johannes.

Setelah penyelidikan cepat usai bayi itu ditemukan, diketahui kedua pelaku adalah orangtua si jabang bayi.

Ketika ditangkap keduanya mengakui membuang bayi di desa tersebut.

"Dari pengakuan kedua pelaku, bayi itu dibuang karena tidak ingin diketahui oleh orangtua mereka, sebab lahir dari hubungan di luar pernikahan," kata Johannes.

Johannes mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 308 KUHP juncto Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Bayi.

"Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," tutup Johannes.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Regional
Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Regional
Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Regional
Uang Ganti Rugi Proyek 'Underpass' Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Uang Ganti Rugi Proyek "Underpass" Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Regional
Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Regional
Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Regional
Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka 'Stunting' di Sulsel

Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka "Stunting" di Sulsel

Regional
Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Regional
Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Regional
6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Regional
5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

Regional
Kamar Mesin Kapal Tunda di Kotabaru Terbakar, 1 ABK Tewas

Kamar Mesin Kapal Tunda di Kotabaru Terbakar, 1 ABK Tewas

Regional
Cerita Dosen yang Viral Minta Dipanggil 'Yang Mulia', Ingin Perlihatkan Dunia Kerja ke Mahasiswa

Cerita Dosen yang Viral Minta Dipanggil "Yang Mulia", Ingin Perlihatkan Dunia Kerja ke Mahasiswa

Regional
 Angin Kencang di Bangka Picu Pemadaman Listrik Massal

Angin Kencang di Bangka Picu Pemadaman Listrik Massal

Regional
Kondisi Warga Korban Keracunan Gas PT Medco di Aceh Sudah Membaik

Kondisi Warga Korban Keracunan Gas PT Medco di Aceh Sudah Membaik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com