Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Bangka

Kompas.com - 01/04/2023, 23:45 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung telah ditetapkan berdasarkan rapat bersama dengan Kementerian Agama Bangka, perwakilan kecamatan, dan pengurus masjid-masjid di Kabupaten Bangka.

Dilansir dari laman Baznas, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama Islam, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang baru lahir pada akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Berikut ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Bangka.

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Bangka

Besaran zakat fitrah di Bangka berdasarkan kemampuan masyarakat setempat membeli bahan pokok, seperti beras.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Adapun harga beras yang disepakati adalah Rp 14.000 per kilogram. Maka zakat fitrah yang harus dibayarkan setara 2,5 kilogram beras adalah Rp 35.000 per jiwa.

Zakat fitrah dapat dibayar menggunakan beras atau uang. 

Sedangkan besaran fidiyah disepakai sebesar Rp 20.000 per hari untuk satu orang.

Waktu dan Hukum Zakat Fitrah Ramadhan 2023 

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, Sebab jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.

Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bawah bayar zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.

Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyebutan bahwa bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Sementara, Imam Syafi'i memperbolehkan pembayaran zakat lebih cepat selama ada faktor uzur (sebab) atau halangan.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad, namun hanya dua hari atau sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Selain ada lima hukum dalam membayar zakat fitrah, seperti yang dilansir dari KOMPAS.com (22/04/2022), yaitu:

  • Waktu wajib, zakat fitrah dibayarkan saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
  • Waktu sunah, zakat fitrah dibayarkan saat shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu mubah, zakat fitrah dibayarkan awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
  • Waktu makruh, zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, tetapi sebelum matari tenggelam di hari raya Idul Fitri
  • Waktu haram, zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

(Editor: Nur Jamal Shaid)

Sumber:
money.kompas.com

baznas.go.id/zakatfitrah

babel.antaranews.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com