Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Bangka

Kompas.com - 01/04/2023, 23:45 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 memiliki jumlah yang berbeda di setiap daerah.

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung telah ditetapkan berdasarkan rapat bersama dengan Kementerian Agama Bangka, perwakilan kecamatan, dan pengurus masjid-masjid di Kabupaten Bangka.

Dilansir dari laman Baznas, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang beragama Islam, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang baru lahir pada akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Berikut ini Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Bangka.

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Bangka

Besaran zakat fitrah di Bangka berdasarkan kemampuan masyarakat setempat membeli bahan pokok, seperti beras.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Adapun harga beras yang disepakati adalah Rp 14.000 per kilogram. Maka zakat fitrah yang harus dibayarkan setara 2,5 kilogram beras adalah Rp 35.000 per jiwa.

Zakat fitrah dapat dibayar menggunakan beras atau uang. 

Sedangkan besaran fidiyah disepakai sebesar Rp 20.000 per hari untuk satu orang.

Waktu dan Hukum Zakat Fitrah Ramadhan 2023 

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Di luar waktu tersebut, zakat fitrah tidak dapat dilakukan, Sebab jika zakat fitrah dilakukan di luar waktunya maka hukumnya dapat menjadi haram.

Sejumlah ulama berpendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bawah bayar zakat fitrah wajib dilakukan pada saat terbit fajar Idul Fitri.

Pandangan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyebutan bahwa bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Sementara, Imam Syafi'i memperbolehkan pembayaran zakat lebih cepat selama ada faktor uzur (sebab) atau halangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com