SENTANI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (40) ditangkap Satuan Reserese Narkoba Polres Jayapura, Jumat (31/3/2023). FK diduga menjual minuman beralkohol oplosan di Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
“Kami telah amankan seorang IRT, lantaran diduga menjual miras oplosan di Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat kemarin sore,” kata Kasat Narkoba Polres Jayapura Alfrit B Nadek dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: 2 Polisi di Jayapura Dipecat karena Berbuat Asusila dan Desersi
Nadek mengatakan, polisi menggeledah rumah pelaku dan menyita 31 botol miras oplosan. Minuman itu dikemas dalam botol air kemasan. Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk membuat miras.
“Kami temukan barang bukti miras oplosan sebanyak 31 botol yang siap edar dengan alat-alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” katanya.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menindaklanjuti laporan itu dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, sehingga kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku bersama puluhan miras oplosan siap edar serta alat-alat yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal tersebut,” ujarnya.
“Adapun alat-alat yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura adalah 1 buah kompor, alat suling, dandang dan ember plastik,” tambahnya.
Baca juga: Bawa 1,1 Kilogram Ganja, Pria Asal Jayapura Ditangkap di Manokwari
Dia menyatakan, pelaku FK telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diperiksa intensif di kantor polisi.
“Pelaku terancam Pasal 204 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.