Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Warga Dianiaya hingga Tewas, Pemkot Singkawang Bentuk Tim Berantas Balap Liar

Kompas.com - 01/04/2023, 12:34 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Balap liar luar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) selama bulan Ramadhan semakin meresahkan masyarakat.

Teranyar, aktivitas yang banyak dilakukan remaja tersebut menelan korban jiwa, yakni Sigit Aditya, meninggal dunia setelah sempat dirawat 6 hari akibat dianiaya sejumlah pemuda di arena balap liar.

Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro mengatakan, pihaknya telah membentuk tim terpadu pencegahan dan penanganan untuk memberantas balap liar yang semakin marak.

Baca juga: 6 Hari Dirawat, Warga Korban Penganiayaan di Arena Balap Liar Singkawang Meninggal

“Tim ini dibentuk agar penanganan balap luar bisa melibatkan semua pihak,” kata Sumastro kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, Sumastro berharap peran dan kontribusi pihak sekolah untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

Menurut Sumastro, tim terpadu ini melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol Pamong Praja. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran, agar pelajar SMP tidak membawa sepeda motor ke sekolah,” ucap Sumastro.

Sumastor berharap, pelajar yang terlibat dan terjaring balap liar diberikan sosialisasi dan pembinaan. Kemudian melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dalam menyalurkan bakat dan minat remaja.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, kepolisian telah menangkap dan menetapkan 7 tersangka.

Ketujuh tersangka berinisial GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH. Satu di antaranya berstatus pelajar.

Baca juga: Sekelompok Pelaku Balap Liar di Singkawang Aniaya Warga hingga Babak Belur

Wakil Kepala Polisi Resor Singkawang Kompol Indra Asrianto mengatakan, ketuju tersangka ditangkap di tempat-tempat berbeda.

“Saat ini, semue tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Indra menerangkan, selain tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa barang-barang yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu helai sabuk ikat pinggang, satu buah helm warna, dan sejumlah pakaian.

“Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkap Indra.

Baca juga: 7 Penganiaya Warga di Arena Balap Liar Singkawang Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Pelajar

Sebelumnya, sejumlah pemuda pembalap liar melakukan penganiayaan terhadap warga hingga babak belur di Jalan Niaga, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (25/3/2023) malam.

Aksi penganiayaan yang dilakukan secara brutal tersebut terekam dalam video yang berujung viral di media sosial.

Korban penganiyaan bernama Sigit, dan sekarang sudah mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi, lantaran sekelompok pemuda pembalap liar tak terima dibubarkan oleh salah seorang petugas kebersihan kota.

Sempat terjadi cekcok. Hingga kemudian korban Sigit melintasi jalan tersebut dan coba melerai. Namun sekelompok remaja tersebut malah menyerang Sigit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kurir Bos Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu

Kurir Bos Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu

Regional
Kerangka Manusia Tercor Dalam Drum Ditemukan di Sungai Aceh, Ini Cirinya

Kerangka Manusia Tercor Dalam Drum Ditemukan di Sungai Aceh, Ini Cirinya

Regional
Pria di Kalbar Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur, Korban Diancam Senjata Tajam

Pria di Kalbar Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur, Korban Diancam Senjata Tajam

Regional
FX Rudy Mendadak Temui Gibran di Balai Kota, Ini yang Dibahas

FX Rudy Mendadak Temui Gibran di Balai Kota, Ini yang Dibahas

Regional
Ambil Alih Lahan PT BSA, Sekelompok Petani di Lampung Merasa Diintimidasi

Ambil Alih Lahan PT BSA, Sekelompok Petani di Lampung Merasa Diintimidasi

Regional
3 Kampung di Sikka Belum Teraliri Listrik, PLN: Kita Ajukan Tahun Ini

3 Kampung di Sikka Belum Teraliri Listrik, PLN: Kita Ajukan Tahun Ini

Regional
Bocah Kelas 5 SD di Cilacap Dicabuli 7 Orang Dewasa Viral, Terjadi sejak Korban Kelas 2 SD

Bocah Kelas 5 SD di Cilacap Dicabuli 7 Orang Dewasa Viral, Terjadi sejak Korban Kelas 2 SD

Regional
Meski Damai, Kasus Dugaan Kasat Lantas Polres Sikka Lecehkan IRT Tetap Diproses

Meski Damai, Kasus Dugaan Kasat Lantas Polres Sikka Lecehkan IRT Tetap Diproses

Regional
2 Anak di Bawah Umur Curi Motor di Perumahan Batam demi Uang Jajan

2 Anak di Bawah Umur Curi Motor di Perumahan Batam demi Uang Jajan

Regional
Pilih Sekda Solo, Gibran: Harus Satu Visi Misi dengan Saya

Pilih Sekda Solo, Gibran: Harus Satu Visi Misi dengan Saya

Regional
Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA

Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA

Regional
2 Oknum TNI AU Ribut dengan Pemandu Karaoke di Ambon, Motif Sedang Diselidiki

2 Oknum TNI AU Ribut dengan Pemandu Karaoke di Ambon, Motif Sedang Diselidiki

Regional
40 Hektar Hutan dan Lahan di Manggarai Timur Terbakar

40 Hektar Hutan dan Lahan di Manggarai Timur Terbakar

Regional
Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celsius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya

Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celsius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya

Regional
Berkas Perkara 'Bullying' Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara "Bullying" Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com