SINGKAWANG, KOMPAS.com - Balap liar luar di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) selama bulan Ramadhan semakin meresahkan masyarakat.
Teranyar, aktivitas yang banyak dilakukan remaja tersebut menelan korban jiwa, yakni Sigit Aditya, meninggal dunia setelah sempat dirawat 6 hari akibat dianiaya sejumlah pemuda di arena balap liar.
Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro mengatakan, pihaknya telah membentuk tim terpadu pencegahan dan penanganan untuk memberantas balap liar yang semakin marak.
Baca juga: 6 Hari Dirawat, Warga Korban Penganiayaan di Arena Balap Liar Singkawang Meninggal
“Tim ini dibentuk agar penanganan balap luar bisa melibatkan semua pihak,” kata Sumastro kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, Sumastro berharap peran dan kontribusi pihak sekolah untuk bersama-sama melakukan pencegahan.
Menurut Sumastro, tim terpadu ini melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol Pamong Praja. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran, agar pelajar SMP tidak membawa sepeda motor ke sekolah,” ucap Sumastro.
Sumastor berharap, pelajar yang terlibat dan terjaring balap liar diberikan sosialisasi dan pembinaan. Kemudian melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dalam menyalurkan bakat dan minat remaja.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, kepolisian telah menangkap dan menetapkan 7 tersangka.
Ketujuh tersangka berinisial GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH. Satu di antaranya berstatus pelajar.
Baca juga: Sekelompok Pelaku Balap Liar di Singkawang Aniaya Warga hingga Babak Belur
Wakil Kepala Polisi Resor Singkawang Kompol Indra Asrianto mengatakan, ketuju tersangka ditangkap di tempat-tempat berbeda.
“Saat ini, semue tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Indra menerangkan, selain tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa barang-barang yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu helai sabuk ikat pinggang, satu buah helm warna, dan sejumlah pakaian.
“Ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkap Indra.
Baca juga: 7 Penganiaya Warga di Arena Balap Liar Singkawang Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Pelajar
Sebelumnya, sejumlah pemuda pembalap liar melakukan penganiayaan terhadap warga hingga babak belur di Jalan Niaga, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (25/3/2023) malam.
Aksi penganiayaan yang dilakukan secara brutal tersebut terekam dalam video yang berujung viral di media sosial.
Korban penganiyaan bernama Sigit, dan sekarang sudah mendapat perawatan di rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi, lantaran sekelompok pemuda pembalap liar tak terima dibubarkan oleh salah seorang petugas kebersihan kota.
Sempat terjadi cekcok. Hingga kemudian korban Sigit melintasi jalan tersebut dan coba melerai. Namun sekelompok remaja tersebut malah menyerang Sigit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.