Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya

Kompas.com - 01/04/2023, 06:00 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - BP (28), seorang pria asal Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, meracuni istrinya, S (30), hingga tewas lantaran sakit hati tak diizinkan menikahi adik iparnya, Kamis (16/3/2023).

Pelaku sempat berpura-pura panik dan membawa korban ke puskemas saat korban sekarat.

Baca juga: PMI Asal Karawang Dijual Berkali-kali Jadi Budak di Suriah: Tolong Saya, Saya Pengin Pulang

Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana itu dan menangkap pelaku di rumah mertuanya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Vendor Ini Bangkrut karena Pemkot Sukabumi Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar, Direktur Perusahaan sampai Mengemis

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Kasus ini berawal saat kakak korban melapor ke polisi karena curiga atas kematian S yang mendadak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun

Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.

Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.

Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampu racun.

Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.

Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan. 

Dihalangi nikahi adik ipar

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

 

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com