MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkap kasus dugaan korupsi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) fiktif di Kumurkek, ibu kota Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Status kasus itu sudah pada tahap penyidikan. Namun, Kejati masih belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Kamis (30/3/2023) kemarin kita sudah tingkatkan status kasus KPR Kumurkek ke tingkat penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: DPRD Papua Barat Bahas 3 Nama Calon Pj Gubernur, Akan Dikirimkan ke Mendagri Pekan Depan
Dugaan KPR fiktif itu terjadi pada 2018 dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
"Kerugian negara kita perkirakan sekitar lebih dari Rp 70 miliar, namun kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Abun.
Baca juga: Soal Pakaian Bekas Impor, Polda Papua Barat: Pendistribusian di Manokwari Sudah Tidak Ada
Dia menyebut, kredit fiktif tersebut membuat banyak masyarakat dirugikan.
"Karena adanya KPR itu banyak masyarakat dirugikan seperti tidak bisa mengajukan kredit di bank atau mau kredit motor," ucapnya.
Abun mengatakan, modus kredit fiktif di Kumurkek sama dengan modus kredit fiktif KPR di Teminabuan, Sorong Selatan. Yakni, nasabah mengajukan kredit rumah ke bank, namun rumah yang dimaksud tidak dibangun. Ada sekitar 500 nasabah dalam kasus itu.
"Modusnya sama seperti yang dilakukan di Teminabuan Sorong Selatan," katanya.
Pihaknya akan memanggil dan memeriksa para saksi pada pekan depan.
"Kita lakukan pemeriksaan secara maraton dengan target selesai Lebaran dan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.