KOMPAS.com - Andika Putra (20), warga Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.
Korban adalah RA (7) yang tak lain adik angkat pacar Andika.
Kasus tersebut berawal saat RA tak kunjung pulang sejak Selasa (28/3/2023) hingga malam hari.
Selama ini RA tinggal bersama keluarga angkatnya yang tak lain bibi kandungnya sendiri.
Karena RA tak kunjung pulang, keluarga pun membuat unggahan di media sosial terkait hilangnya RA.
"Setelah tak pulang ke rumah sampai malam hari, kakak dari korban membuat postingan di media sosial," ujar Olvi, salah satu kerabat keluarga, Rabu (29/3/2023) di RS Bhayangkara Manado.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai
Saat itu salah satu warga mengatakan melihat korban mengikuti sebuah motor. Namun saksi tak mengenal orang yang membawa motor tersebut.
Dari CCTV yang ada di desa, korban diketahui dibawa oleh Andika.
Namun saat diamankan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu membantah hal tersebu.
Oleh warga, Andika kemudian dibawa ke kantor polisi dan mengaku membunuh adik pacarnya. Polisi menyebut pembunuhan terjadi pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.