Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Kompas.com - 31/03/2023, 11:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Jona Arizona (42), Ketua Partai Golkar, Kota Sukabumi, Jawa Barat diamankan oleh polisi pada Jumat (24/3/2023) malam.

Ia ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Kasus tersebut berawal saat pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sukabumi itu menyewa mobil itu untuk sekian waktu.

Penyewaan mobil itu berjalan hingga lima bulan dengan biaya sewa Rp 6 juta per minggu.

Baca juga: Diduga Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap

Setelah lima bulan berjalan, pemilik rental mobil meminta JA untuk mengembalikan mobil tersebut untuk kepentingan service berkala.

Namun JA mengabaikan pesan pemilik mobil rental. Korban pun mendatangi JA yang ada di Sukabumi.

Setelah dicari terungkap JA telah menggadaikan mobil tersebut melalui H kepada orang lain.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima, Kamis (30/3/2023) malam.

"Korban akhirnya mengetahui bila mobil yang disewakan telah digadaikan JA melalui H (34) kepada orang lain," jelas dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

"Saat ini orang yang menerima gadaian masih dalam pencarian," sambung Zainal.

Zainal menyebut Jona Arizona dan H telah ditangkap setelah memenuhi panggilan kedua Sat Reskrim terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan," kata Zainal.

Dalam perkara ini, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.

Atas perbuatannya, lanjut Zainal, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com