Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Kompas.com - 31/03/2023, 11:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Jona Arizona (42), Ketua Partai Golkar, Kota Sukabumi, Jawa Barat diamankan oleh polisi pada Jumat (24/3/2023) malam.

Ia ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Kasus tersebut berawal saat pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sukabumi itu menyewa mobil itu untuk sekian waktu.

Penyewaan mobil itu berjalan hingga lima bulan dengan biaya sewa Rp 6 juta per minggu.

Baca juga: Diduga Gadaikan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap

Setelah lima bulan berjalan, pemilik rental mobil meminta JA untuk mengembalikan mobil tersebut untuk kepentingan service berkala.

Namun JA mengabaikan pesan pemilik mobil rental. Korban pun mendatangi JA yang ada di Sukabumi.

Setelah dicari terungkap JA telah menggadaikan mobil tersebut melalui H kepada orang lain.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima, Kamis (30/3/2023) malam.

"Korban akhirnya mengetahui bila mobil yang disewakan telah digadaikan JA melalui H (34) kepada orang lain," jelas dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

"Saat ini orang yang menerima gadaian masih dalam pencarian," sambung Zainal.

Zainal menyebut Jona Arizona dan H telah ditangkap setelah memenuhi panggilan kedua Sat Reskrim terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan," kata Zainal.

Dalam perkara ini, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.

Atas perbuatannya, lanjut Zainal, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Netizen Bandingkan Dirinya dengan Alam Ganjar, Gibran: Orang Ingin Mengadu Domba

Netizen Bandingkan Dirinya dengan Alam Ganjar, Gibran: Orang Ingin Mengadu Domba

Regional
Gempa Bumi M 6,3 Guncang Talaud Sulut, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi M 6,3 Guncang Talaud Sulut, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Buruh di Batam Minta 7 Hal ke Pemkot, Salah Satunya Harga Beras Turun

Buruh di Batam Minta 7 Hal ke Pemkot, Salah Satunya Harga Beras Turun

Regional
Kasus Penembakan 3 Pemuda di TTU, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kasus Penembakan 3 Pemuda di TTU, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Regional
Dua Sahabat Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bawen, Bersama Saat 'COD' Ponsel

Dua Sahabat Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bawen, Bersama Saat "COD" Ponsel

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Walhi Minta Izin PT Medco Dibekukan

Puluhan Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Walhi Minta Izin PT Medco Dibekukan

Regional
Tukang Parkir Cabuli 40 Anak Berusia 11-13 Tahun di Bengkalis Riau

Tukang Parkir Cabuli 40 Anak Berusia 11-13 Tahun di Bengkalis Riau

Regional
Sudah Keluarkan Uang Jutaan Rupiah, Aplikasi Kembang Desa Tak Berfungsi, Ratusan Desa di Purworejo Rugi

Sudah Keluarkan Uang Jutaan Rupiah, Aplikasi Kembang Desa Tak Berfungsi, Ratusan Desa di Purworejo Rugi

Regional
Bupati Manggarai Barat Usulkan 23 September sebagai Hari Komodo

Bupati Manggarai Barat Usulkan 23 September sebagai Hari Komodo

Regional
Terungkapnya Kasus Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang, Korban Dibunuh Kenalannya di Medsos

Terungkapnya Kasus Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang, Korban Dibunuh Kenalannya di Medsos

Regional
Salah Paham Sebabkan Perkelahian Antar-pemuda di Kupang, 1 Korban Tewas

Salah Paham Sebabkan Perkelahian Antar-pemuda di Kupang, 1 Korban Tewas

Regional
Kondisi Terkini Guru di Demak yang Dibacok Siswanya, Sudah Membaik dan Dirawat di Semarang

Kondisi Terkini Guru di Demak yang Dibacok Siswanya, Sudah Membaik dan Dirawat di Semarang

Regional
Siswa yang Bacok Guru di Demak Dikenal Kerap Bolos dan Pernah Tinggal Kelas

Siswa yang Bacok Guru di Demak Dikenal Kerap Bolos dan Pernah Tinggal Kelas

Regional
Baru Dilantik, Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau Sultra Diminta Kerja dengan Hati

Baru Dilantik, Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau Sultra Diminta Kerja dengan Hati

Regional
Kronologi Siswa MA Bacok Guru di Demak Saat Korban Jaga Ujian, Sempat Ucapkan Salam Saat Masuk Kelas

Kronologi Siswa MA Bacok Guru di Demak Saat Korban Jaga Ujian, Sempat Ucapkan Salam Saat Masuk Kelas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com