SENTANI, KOMPAS.com - Dua personel Polres Jayapura, Papua, dipecat secara tidak hormat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Jayapura, Jumat (31/3/2023).
Kedua anggota Polres Jayapura yang diberhentikan itu adalah Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, kedua polisi itu diberhentikan karena melakukan pelanggaran. Aipda RT melakukan pelanggaran asusila dan Brigpol OW tidak melaksanakan tugas dinas atau desersi.
Baca juga: Bawa 1,1 Kilogram Ganja, Pria Asal Jayapura Ditangkap di Manokwari
“Keduanya diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran. Untuk Aipda RT dibentikan lantaran melakukan tindakan asusila, sedangkan Brigpol OW diberhentikan lantaran desersi atau tidak melaksanakan tugas dinas secara berturut-turut,” kata Fredrickus usai memimpin langsung upacara PTDH terhadap anggota Polres Jayapura, Jumat pagi.
Pantauan Kompas.com, Fredrickus melepas baju dinas yang dikenakan oleh Aipda RT dan Brigpol OW. Selanjutnya, kedua polisi itu mengenakan baju sipil biasa.
Baca juga: Warga Kabupaten Jayapura Mengeluh Jaringan Internet Lemot, Diskominfo: Kapasitasnya Masih Terbatas
Fredrickus menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua polisi itu. Sebab, saat ini Polri sedang membutuhkan anggota.
"Tentunya sangat disayangkan sebab saat ini kepolisian memerlukan banyak personel, namun terpaksa ada juga yang harus diberhentikan sebagai anggota Polri," tuturnya.
Dia menyatakan, pemberhentian terhadap dua anggota Polres Jayapura itu harus menjadi pelajaran bagi anggota yang lain supaya tidak melakukan pelanggaran yang berakibat pada pemecatan.
“Ini pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain, sehingga bisa meminimalisir perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma etika di lingkungan Polri itu sendiri,” ucap Fredrickus.
Fredrickus berharap, semua anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.