PEKANBARU, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Pekanbaru mengamankan tiga orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau, Kamis (30/3/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga warga Malaysia yang diamankan itu, berinisial HB, MN dan M.
Ternyata, salah satu dari mereka, yakni M, telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan Akte Kelahiran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu WNA (Warga Negara Asing) tersebut memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran," ungkap Jahari saat konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Seorang WN Malaysia Ditolak Masuk Indonesia di Pelabuhan Dumai
Setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan bahwa M merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Selangor.
Namun, M memiliki dokumen kependudukan Indonesia. Pada KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Identitas pelaku diduga diterbitkan oleh Dinas Capil Kabupaten Bengkalis.
"Setelah dilakukan pengembangan, maka diketahui bahwa WNA ini menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan," ungkap Jahari.
Baca juga: Masuk Ilegal ke Indonesia, Tiga WN Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan Kaltara
Untuk hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif, tambah dia, tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut.
"Nantinya hasil pemeriksaan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," kata Jahari.
Jahari menyebutkan, WNA Malaysia tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino mengatakan, warga Malaysia berinisial M tersebut melakukan bisnis tambang batu bara di Riau.
"Yang bersangkutan mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batubara di Pekanbaru. Tapi pas kita cek kantornya, masih alamat rumah," sebut Syahrioma.
Dia mengatakan, diamankannya tiga orang warga Malaysia berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: 6 Tahun Overstay, WN Malaysia Ditangkap Sedang Nyabu di Hotel Cirebon
Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan mengamankan ketiga warga asing tersebut.
Dua di antaranya memiliki paspor, sedangkan satu lagi tidak punya paspor, namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia.
"Karena itu, kita melakukan pemeriksaan. Ternyata WNA yang punya KTP dan KK (Bengkalis) itu tercatat sebagai warga Malaysia," ujar Syahrioma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.