Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Kompas.com - 30/03/2023, 22:34 WIB
Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Pembangunan megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Merangin, Jambi, dengan kapasitas 350 megawatt, memunculkan rasa takut di hati warga.

Hal itu juga dirasakan pentolan masyarakat adat Muaro Langkap, Depati Mukhri Soni, yang naik tahta 2021 lalu.

Baca juga: Mereka yang Ketakutan di Tengah Pembangunan Megaproyek PLTA Batang Merangin (Bagian 1)

“Saya dibenci keponakan, keluarga sendiri. Biarlah, saya tanggung. Saya mau mengembalikan sirih ke gagangnya, pinang ke tampuknya. Ini demi kebaikan semua orang di masa sekarang dan mendatang,” kata Datuk Mukhri di rumah induk sko dengan mata berbinar.

Aturan sepanjang adat telah berlaku kepada pengelola PLTA Batang Merangin pada 2010 lalu.

Namun setelah Depati Ahmad S turun tahta, perusahaan gencar melakukan pendekatan pada depati yang baru, Helmi Muid.

Misi perusahaan kala itu, kata Datuk Mukhri, ingin mengalihkan kepemilikan tanah adat menjadi milik perusahaan.

Sudah ada 20 hektare tanah di kawasan adat yang berstatus sertifikat hak milik (SHM). Sehingga telah terjadi jual beli yang intinya tanah adat itu kini milik perusahaan.

Atas kejadian itu, masyarakat adat Muaro Langkap menggugat Helmi Muid, Direktur PT Kerinci Merangin Hidro, dan Badan Pertanahan Kabupaten Kerinci ke pengadilan perdata.

Gugatan yang telah sidang perdana pada Senin (23/5/2022) belum ada keputusan sampai kini.

“Karena tergugat pertama meninggal dunia, kita akan ajukan ulang. Kita akan perjuangkan tanah 20 hektare itu bukan milik pribadi, tetapi atas nama masyarakat adat Muaro Langkap,” katanya.

Sementara itu, Corporate Communication Kalla Grup, Aji menanggapi dingin kasus perampasan tanah adat yang dilakukan perusahaan, meskipun sudah dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

“Kita akan laporkan ke atasan terkait kasus perampasan tanah adat yang telah dilaporkan Depati Muaro Langkap,” kata Aji.

Perampasan tanah adat

Perampasan tanah adat yang terjadi tidak hanya di Jambi, tapi jamak di Indonesia.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, total 8,5 juta hektare kawasan adat di Indonesia dirampas.

Angka tersebut akumulasi selama lima tahun terakhir.

“Perampasan dilakukan pihak-pihak yang bergerak di sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, dan pembangunan proyek infrastruktur,” kata Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi melalui sambungan telepon.

Dampak dari perampasan, meletusnya konflik masyarakat adat. Ada 301 kasus yang mengakibatkan 672 jiwa masyarakat adat yang dikriminalisasi. Sementara ada 8,5 juta hektare wilayah adat yang dirampas.

Erasmus mengatakan, untuk membela hak-hak masyarakat adat, pihaknya telah mengembangkan model advokasi kebijakan dengan pendekatan bantuan hukum struktural, yaitu dengan cara litigasi dan non-litigasi.

Mereka juga gencar mengampanyekan ke publik, aksi pembelaan di lapangan, serta memperkuat hukum lembaga adat, kawasan adat, dan kearifan lokal.

Ironi, kata Erasmus, perlindungan hukum terhadap masyarakat adat kini berjalan mundur.

"Hukum tidak menjawab persoalan kami, tetapi mempercepat perampasan tanah-tanah adat melalui UU Minerba dan Cipta Kerja," ujar dia.

“Undang-undang yang baru ini condong kepada kepentingan korporasi dan proyek strategis nasional, dibanding hak-hak masyarakat adat,” kata Erasmus.

AMAN begitu getol memperjuangkan hak masyarakat adat. Mereka menyadari adanya hubungan yang kuat antara masyarakat adat dengan tanah ulayat.

Tidak hanya karena bernilai ekonomi dan ruang hidup, tetapi juga teologi (kepercayaan) yang terhubung dengan leluhur dan Tuhan.

Mengapa tanah adat tidak boleh menjadi hak milik?

Secara turun temurun tanah adat Depati Muaro Langkap dari Tamiai sampai Perentak, diwariskan ke anak jantan dan betino, sebutan untuk masyarakat adat Muaro Langkap.

Semua anak jantan dan betino boleh memanfaatkan tanah adat itu, bahkan sejak dia lahir sampai meninggal.

Syaratnya satu, tidak boleh menjadi hak milik. Semua masyarakat adat mematuhi aturan tidak tertulis itu selama ribuan tahun.

Datuk Mukhri mencontohkan, pada tahun 1924, penjajah Belanda menerapkan ajum arah (pedoman) dari orang adat, dengan memotong 40 kerbau, sebelum membuka hutan di kawasan adat untuk perkebunan kopi.

Termasuk status tanahnya hanya pinjam pakai atau hak guna usaha (HGU).

“Orang-orang Belanda yang kita kenal penjajah itu lebih bijaksana. Mereka meminta izin dan ajum arah (pedoman) dari orang adat. Ketika mau bangun perkebunan kopi (sekarang lokasi PLTA), mereka mau potong 40 kerbau dan pinjam pakai atau Hak Guna Usaha (HGU) dari Depati Muaro Langkap. Artinya tidak menjadi hak milik,” kata Datuk Mukhri menjelaskan.

Datuk Mukhri mengatakan, PLTA hanya sementara, tapi tatan Muaro Langkap selamanya.

Dengan konsep pinjam pakai, maka tanah adat tetap menjadi milik anak-cucu masyarakat adat Muaro Langkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com