MATARAM, KOMPAS.com - YH (49), satu dari enam tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku memberikan uang kepada pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang direkrutnya.
Uang yang diberikan berkisar Rp 10 juta hingga Rp 19 juta. Uang itu untuk digunakan sebagai biaya perjalanan dari Mataram ke Jakarta.
"Setiap TKW (tenaga kerja wanita) berbeda-beda kita kasih, ada Rp 10 sampai 19 juta," kata YH kepada awak media di Mapolda NTB, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Salurkan 13 PMI Ilegal ke Turki, 2 Pelaku Perdagangan Orang di Bali Dituntut 7 Tahun Penjara
YH yang berperan sebagai sponsor lokal dan perekrut mengaku, uang yang diberikan tersebut berasal dari sponsor pusat di Jakarta.
"Uang tersebut sebagai modal para TKW untuk biaya operasional seperti tiket pesawat Mataram-Jakarta dan lain-lain. Kalau untuk Jakarta ke Turkiye saya tidak tahu udah lain urusan," kata YH.
Baca juga: Ungkap Kasus Perdagangan Orang sebagai Pekerja Migran, Polda NTB Tangkap 6 Pelaku
YH mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta per PMI ilegal yang dikirim.
MS (49), pelaku lainnya, mengaku memberangkatkan para korban karena merasa kasihan melihat korban yang terlilit utang.
"Kasihan dia minta bantuan karena terlilit utang dan minta untuk diberangkatkan," kata MS.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menangkap enam pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Enam pelaku itu diduga terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Turkiye.
Enam tersangka tersebut terdiri dari dua pengungkapan kasus. Kasus pertama dengan laporan polisi nomor LP/ 21/II/2023/ SPKT/Polda NTB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.